
Menteri ESDM Jero Wacik
JAKARTA I SURYA Online - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik mengatakan pihaknya telah meminta Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk mencabut izin tambang eksplorasi. Hal itu disampaikn dalam upaya menuntaskan persoalan tambang di Bima yang memicu konflik berdarah.
“Kami minta Gubernur, cabut izinnya sesuai UU Minerba (mineral dan batubara). Kami beri tahukan begitu, saya minta Bupati mencabut izin tambang eksplorasi,” kata Jero Wacik dalam jumpa pers di Terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) Plumpang, Jakarta Utara, Jumat (30/12/2011).
Jika memang di lokasi tambang di Bima itu ada mata air, menurut Jero Wacik, seharusnya Bupati Bima tahu dan membicarakan dengan DPRD serta masyarakat setempat.
“Berdasarkan Undang-Undang Mineral dan Batubara (Nomor 4 Tahun 2009), Bupati Bima selaku kepala daerah berwenang memberi izin tambang. Asumsi kita, kalau memberi izin, berarti sudah berunding dengan DPRD dan masyarakat setempat,” tutur Jero.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Thamrin Sihite menjelaskan, kewenangan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) merupakan wewenang pemerintah daerah.
Menurut dia, pemerintah daerah semestinya lebih tahu mengenai kondisi daerahnya, aspirasi masyarakat tentang aktivitas pertambangan di daerahnya, dan apakah izin usaha pertambangan yang diberikan menyimpang atau tidak. “Bupati harus berkomunikasi dengan stafnya untuk melihat apakah lokasi pertambangan itu layak untuk dicabut izinnya. Bupati yang memutuskan,” kata Thamrin.
Sumber : kompas.com
Editor : Rudi Hartono