Home » Berita Terkini » Jatim Raya

Terlibat Korupsi, 2 PNS Dipecat

SITUBONDO l SURYA Online- Dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo, dipecat secara tidak hormat sebagai PNS karena terlibat kasus korupsi.

Kedua PNS tersebut, adalah Hartoyo sebagai pimpinan proyek Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) Panarukan tahun 2006, sedangkan Agus Wahyu, sebagai pimpinan proyek penghijauan di Bidang Kehutanan tahun 2004 .

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Situbondo, Lutfi Joko Prihatin menyatakan, pemecatan kedua PNS itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur nomor 880/2201/212.2/ Tahun 2011.

Menurutnya, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten atau Bupati Situbondo telah mengajukan permohonan dua alternative, yaitu pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian  tidak hormat.

“Keputusannya tetap ada di Gubernur, namun karena terlibat kasus korupsi kedua PNS di pecat tidak terhormat,” ujar Lutfi Joko Prihatin kepada Surya, Kamis (29/12/2011).

Akibat pemecatan tidak hormat, maka kedua PNS tersebut tidak berhak untuk mendapatkan gaji pensiunan serta penghargaan sebagai PNS.

Selain pemecatana dua PNS, BKD juga telah memberikan sanksi pemberhentian sementara terhadap empat orang PNS yang terlibat kasus pidana. Diantaranya mereka terlibat kasus narkoba, korupsi dan perjudian serta penipuan.

“Dari empat PNS yang diberhentikan semenetara, dua orang PNS tahap pengajuan pemecatan,” tegas mantan Kabag Hukum Pemkab Situbondo ini.

Penulis : Izi Hartono

Editor : Heru Pramono

" Jika Anda ingin mempublikasikan kembali tulisan ini di website atau blog Anda, mohon cantumkan link aktif menuju artikel yang bersangkutan termasuk semua link yang ada di dalam artikel tersebut, terima kasih. "