JAYAPURA | SURYA Online - Kepala Unit Pelayanan dan Pendataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Andhika Widiarto, mengatakan, setiap pejabat di Papua yang sudah dilantik wajib untuk mengumpulkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Setiap pejabat yang ada di Papua yang sudah dilantik wajib mengisi dan mengumpulkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada kami KPK,” kata Andhika Widiarto, di Jayapura, Senin (28/11/2011).
Dia menilai, tingkat kepatuhan para pejabat Papua untuk mengisi dan melaporkan LHKPN ke unit pelayanan dan pendataan KPK masih rendah.
“Tingkat kepatuhan pejabat di Papua masih sangat rendah, untuk itu kami berinisiatif untuk datang ke daerah ini dan meminta mereka untuk mengisi dan langsung mengumpulkannya,” ujarnya.
Dia mengakui, penundaan yang sering terjadi akibat adanya penilaian di kalangan pejabat yang menganggap bahwa LHKPN itu tidak penting.
“Banyak penundaan terjadi, karena banyak penilaian bahwa LHKPN dianggap tidak penting, dengan begitu banyak pejabat yang tidak mengumpulkan,” tandasnya.
Sumber : antara
Editor : Titis Jati Permata