Home » Berita Terkini » Gresik

Koruptor Batik KPU Divonis 1 Tahun 6 Bulan

GRESIK | SURYA Online - Choirul Anam tersangka dalam kasus korupsi batik KPU Gresik Rp 2,41 miliar, divonis MA dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Selain itu, peminjam CV Karunia Agung itu juga dihukum denda sebesar Rp 100 juta.

Dalam amar putusan perkara Nomor 1787.K.Pidsus.2009 disebutkan, warga Jalan Proklamasi IX/7 Kebomas itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan baju batik 2004 senilai Rp 2,41 miliar. Terpidana juga dinilai perbuatannya merusak citra pemerintah, khususnya KPU Gresik.

Humas Pengadilan Negeri Gresik H Fathul Mujib mengatakan, perkara tersebut diputus pada 7 Maret 2009 oleh majelis hakim MA; Djoko Syarwoko dengan anggota Komariyah Sapardjaya dan I Made Tara. Namun, pihak PN Gresik baru menerima amar putusan kasasi itu pada 21 Nopember 2011. “Selanjutnya, kami akan mengirimkan salinan putusan kasasi ke Kejaksaan Negeri,” katanya.

Putusan yang diterima Choirul Anwar, jauh berbeda dengan dua terdakwa lainnya yang sebelumnya telah divonis bebas meski dalam kasus yang sama. Kedua terdakwa itu, adalah Almarhum Abdul Basith Fauzan (anggota KPU Gresik) dan Tursilowanto Herujogi (Sekretaris Panitia dan Bagian Perencanaan Sekretariat KPU Gresik).

Sementara itu, JPU Wido Utomo yang dikonfirmasi, mengaku belum menerima salinan putusan kasasi tersebut. Sehingga, dirinya belum bisa mengambil sikap. “Kami belum menerima, sehingga kami belum bisa berkomentar atas putusan kasasi dengan terdakwa Choirul Anwar,” tukasnya.

Seperti diberitakan, dalam perkara pengadaan batik KPU 2004-2005 terdapat tiga terdakwa. (alm) Abdul Basith Fauzan, Tursilowanto Herujogi dan Choirul Anwar selaku direktur CV Karunia Agung. Ketiganya dijerat dinilai melanggar Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Bahkan. JPU menuntut Choirul Anwar 5 tahun. Sedangkan Abdul Basith Fauzan dan Tursilowanto Herujogi dituntut 4 tahun. Nmaun, majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik yang dipimpin Jemmy Whempi dengan anggota Erwin Djong dan Mahyudin memberikan putusan bebas.

Penulis : adi agus santoso

Editor : Adi Agus Santoso

" Jika Anda ingin mempublikasikan kembali tulisan ini di website atau blog Anda, mohon cantumkan link aktif menuju artikel yang bersangkutan termasuk semua link yang ada di dalam artikel tersebut, terima kasih. "