
Sandow Waldemar Nasution
BANDUNG l SURYA Online - Badan Arbitrase Olahraga Republik Indonesia (BAORI) memutuskan kepindahan lifter Sandow Waldemar Nasution ke Jawa Timur tidak sah dan atlet peraih emas SEA Games XXVI/2011 itu harus kembali ke Jawa Barat.
“Kami sudah mendapatkan keputusan BAORI yang memutuskan kepindahan Sandow ke Jatim tidak sah. Dengan demikian Sandow harus kembali ke Jawa Barat,” kata Ketua Harian PABBSI Jawa Barat, Maman Suryaman di Bandung, Selasa.
Keputusan BAORI terkait kasus kepindahan Sandow ke Jawa Timur menurut Maman diputuskan akhir pekan lalu. Sebelumnya PABBSI Jawa Barat mengajukan perkara kepindahan Sandow ke Jawa Timur itu ke BAORI karena menganggap kepindahan atlet andalan di kelas 77 Kg itu cacat hukum karena tidak mendapat rekomendasi dari Pengda PABBSI dan KONI Jabar.
Menurut Maman, pihaknya tidak akan melepas Sandow ke luar daerah karena atlet itu potensial dan selama ini menjadi binaan Pengda PABBSI Jabar. “Saya tekankan sejak awal tidak akan melepas Sandow, sehingga kami mengadukannya ke BAORI. Jangan sampai kasus mutasi atlet itu berlangsung secara by pass,” kata Maman.
Menurut Maman, sebelumnya Sandow yang berstatus PNS di Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bogor itu pindah ke Jawa Timur untuk membela provinsi itu di PON XVIII/2012 di Riau dengan berbekal surat pindah dari Pengcab PABBSI dan KONI Cirebon.
Kepindahannya itu tidak menyertakan rekomendasi dari Pengda PABBSI Jabar dan KONI Jawa Barat yang seharusnya ditempuh untuk proses mutasi atlet.
“Dari langkah itu saja sudah tidak bisa dibenarkan, selain itu tidak ada penelantaran Sandow, buktinya ia sudah diangkat menjadi PNS di Dispora Bogor dan kami bisa membuktikannya” kata Maman.
Dengan keputusan BAORI itu, kata Maman, Sandow kembali menjadi atlet Jawa Barat. Jabar sendiri tetap akan mendaftarkan nama atlet itu untuk PON XVIII/2012 meskipun Sandow memperkuat Jatim pada Pra Kualifikasi PON XVIII/2011 yang berlangsung Oktober lalu di Bandung. “Sandow masih atlet Jawa Barat,” kata Maman
Sandow merupakan salah satu atlet andalan Jabar yang namanya sudah termasuk pada Pelatda PON XVIII. Kubu Jabar kaget ketika Sandow tiba-tiba berlaga pada Pra Kualifikasi PON bersama Jawa Timur, sehingga PABBSI Jabar mengadukan kasus yang menyangkut atletnya itu ke Badan Arbitrase Olahraga Republik Indonesia (BAORI).
Sementara itu Kepala Bidang Hukum KONI Jawa Barat Agus Sihombing menyebutkan, keputusan BAORI merupakan keputusan final dan tidak ada banding diatas keputusan BAORI. “Keputusan BAORI sudah final dan tidak bisa diubah lagi, Sandow masih sah menjadi atlet Jabar,” kata Agus menambahkan.
Sumber : kompas.com
Editor : Heru Pramono