TUBAN I SURYA Online - Pengadilan Negeri (PN) Tuban menolak gugatan praperadilan yang diajukan penambang pasir terhadap Polres Tuban. Penolakan tersebut disampaikan majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar di PN Tuban, Senin (28/11/2011).
“Setelah melalui proses persidangan berbagai pertimbangan hukum, Pengadilan memutuskan untuk menolak semua permohonan pemohon dalam gugatan,” tegas Ketua Majelis Hakim PN Tuban Reza Himawan membacakan amar putusannya.
Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Budi Santoso selaku perwakilan dari Polres Tuban usai sidang menyampaikan bahwa bihaknya merasa lega dengan putusan ini. Artinya, menurut Budi, Pengadilan telah memutuskan perkara ini dengan hati nurani.
“Semua sudah terbukti, bahwa kami melakukan tindakan hukum sebagaimana ketentuan dan prosedur yang benar,” ujar Budi Santoso.
Sementara itu, Arif Saejan selaku kuasa hukum dari penggugat menyampaikan bahwa pihaknya tidak bisa terima atas putusan ini. “Dalam minggu ini kami akan ke KY (Komisi Yudisial) di Jakarta untuk melaporkan hakim dalam penanganan gugatan Pra Peradilan ini,” tegasnya.
Menurutnya, hakim yang menangani kasus ini tidak mampu. “Yang jelas-jelas aneh, masak barang bukti yang salah mengamankan itu bisa dibenarkan oleh hakim dengan alasan identik dengan barang bukti yang sudah dihanyutkan ke sungai oleh pelaku. Jelas KY akan memproses hal ini,” sambungnya.
Penulis : M.taufik
Editor : Heru Pramono