Home » Berita Terkini » Surabaya Metro

Perakitan Elektronik Ilegal Digerebek di Surabaya

Barang bukti elektronik ilegal diamankan di Mapolrestabes Surabaya, Senin (31/10/2011). Foto: surya/miftah faridl

SURABAYA | SURYA Online- Anggota Unit Pidek Sat Reskrim Polrestabes Surabaya menggerebek UD Top Elektronik, perakitan piranti elektronik di Jl Kutisari Indah Barat, Surabaya. Usaha kecil-kecilan milik perempuan berinisial Sri itu diduga polisi tidak memiliki ijin dari Dinas Perindustrian.

Dijelaskan Kasat Reskrim AKBP Indarto melalui Kanit Pidek AKP Manang Soebeti, Sri merakit piranti atau peralatan elektronik seperti giga bas, turbo bas, penguat bas, power suply dan power DC.

“Piranti itu biasanya digunakan untuk amplifier,” ujarnya, Senin (31/10/2011).

Dikatakan Manang, penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima informasi adanya perdagangan perangkat elektronik yang tidak memiliki ijin. “Kegiatan yang dilakukan tersangka termasuk kategori home industri. Tersangka merakit, mengemas dan memasarkan barangnya dengan merek Top,” imbuhnya.

Dari tangan Sri, polisi menyita ratusan elemen dan PCH yang sudah disolder dengan komponen. Polisi menjerat Sri dengan Pasal 24 ayat (1) jo Pasal 13 (1) dan atau Pasal 14 ayat (1) UU RI 5/1984 Tentang Perindustrian.

Penulis : miftah faridl

Editor : Heru Pramono

" Jika Anda ingin mempublikasikan kembali tulisan ini di website atau blog Anda, mohon cantumkan link aktif menuju artikel yang bersangkutan termasuk semua link yang ada di dalam artikel tersebut, terima kasih. "