
Organisasi perkawinan campuran rayakan terbitnya UU No 6/2011
BATAM I SURYA Online - Markas Polresta Batam Rempang Galang per bulan rata-rata menerima lima pengaduan perempuan Indonesia yang datang bersama anak biologis hasil hubungannya dengan pria berkebangsaan asing dan merasa ditelantarkan.
Pengaduan kasus-kasus kawin campur itu sulit ditindaklanjuti kepolisian sebab umumnya mereka menikah ’siri’ dan bahkan ada yang tidak punya bukti perkawinan, kata Kanit Pelayanan Perempuan da Anak Polresta Barelang, Aiptu Puji Hastuti di Batam Jumat (30/9/2011).
Menurut Puji, tidak adanya bukti pernikahan berupa buku nikah membuat pelaku (warga negara asing yang dilaporkan) tidak bisa dijerat dengan pasal apapun. “Pelaku tidak bisa jerat secara hukum, karena perbuatan yang dilakukan hingga menghasilkana anak atas dasar sama suka tanpa ikatan resmi,” jelas Puji.
Mencegah hal tersebut tidak terus terjadi, Puji mengimbau kaumnya para perempuan tidak mudah tergoda janji-janji lelaki asing.
“Kami tidak bisa berbuat banyak dalam menangani kasus-kasus seperti ini. Agar kasusnya tidak terus bertambah para wanita harus hati-hati dan tidak mudah percaya dengan pria asing,” terang Puji.
Beberapa pekan lalu, Organisasi Perkawinan Campuran (Perca) Indonesia mengadakan sosialisasi tentang Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian yang antara lain mengatur hukum perkawinan campuran yang menjadi payung bagi perkawinan dua warga negara.
“Dengan UU ini anak dari perkawinan campuran mempunyai hak yang sama dengan warga masyarakat lain. Tapi perkawinannya harus tercatat secara resmi di kedua negara,” ujar Ketua Umum Perca Indonesia, Rulita Anggarini di Batam.
Rulita mengatakan, Batam termasuk daerah dengan angka perkawinan campuran yang tinggi maka UU ini perlu disosialisasikan. Ia juga mengimbau pada perempuan yang menyukai pria asing, atau sebaliknya, mencatatkan pernikahan mereka secara sah di pemerintah agar anak hasil hubungan mereka memiliki kejelasan status.
Sumber : antara
Editor : Rudi Hartono