JAKARTA | SURYA Online - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra M Hamzah memang sempat menyebutkan kasus dugaan suap proyek wisma atlet dengan tersangka M Nazaruddin segera dapat diselesaikan, namun ternyata kasus tersebut belum masuk ke tahap penuntutan.
Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Rabu (28/9/2011), mengatakan KPK masih perlu melengkapi berkas perkara sebelum memasuki tahap penuntutan.
“Iya memang akan masuk ke penuntutan nantinya, tapi bukan besok langsung masuk ke penuntutan. Masih beberapa waktu lagi,” ujar Johan Budi.
KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin. Bahkan lembaga antikorupsi ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap sepupunya yang bernama M Syarifuddin.
Syarifuddin dijadikan saksi oleh KPK mengingat paspor miliknya telah digunakan Nazaruddin saat tertangkap beberapa waktu lalu di Kolombia.
Sumber : antara
Editor : Titis Jati Permata