Home » Berita Terkini » Nasional & Politik » Surabaya Metro

Hak Untuk Tahu Dijamin, Tapi Diingkari

SURABAYA | SURYA Online - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Surabaya menyatakan prihatin dengan Hari Internasional Hak untuk Tahu atau “International Right to Know Day” pada setiap tanggal 28 September, karena hak untuk tahu belum linier dengan praktik keseharian.

“Hak untuk Tahu sudah dilindungi UU, tapi dalam praktiknya masih mudah ditemukan lembaga publik yang menyembunyikan informasi atau setidaknya menunda pemberian informasi,” kata Direktur LBH Pers Surabaya, Athoillah SH, di Surabaya, Rabu (28/9/2011).

Di Indonesia, hak untuk tahu sebenarnya telah dijamin dalam konstitusi pasal 28 F UUD 1945 yang menyatakan “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”

“Hak untuk tahu juga dijamin dalam sejumlah UU, setidaknya dalam UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan UU nomor Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), namun implementasinya masih bermasalah,” katanya.

Dalam pernyataan sikap untuk memperingati Hari Hak untuk Tahu, ia menjelaskan penegakan hukum juga belum dijalankan untuk menjamin pelaksanaan hak untuk tahu itu akan diikuti.

“Misalnya, UU Pers jelas mengatur bahwa upaya menghalang-halangi tugas jurnalistik diancam dengan sanksi hukum, namun kami mencatat belum ada satupun pihak yang melakukan tindakan menghalang-halangi tugas jurnalistik itu diproses secara pertanggungjawaban hukum,” katanya.

Sepanjang Januari hingga Juni 2011, LBH Pers Surabaya mencatat tujuh kasus menghalang-halangi hak untuk tahu dalam berbagai bentuk, yakni teror, pemukulan, menghalang-halangi tugas jurnalis dan sebagainya.

“Dari seluruh kasus itu, tidak ada satupun yang diproses hukum dan berakhir dengan suatu putusan pengadilan. Seluruhnya dibiarkan tanpa kejelasan. Salah satunya adalah kekerasan pada jurnalis yang meliput aksi damai Falun Gong. Penanganan kasusnya diambil alih Polda Jatim, namun sampai saat ini tidak jelas perkembangannya,” katanya.

Menurut dia, informasi mengenai perkembangan penyidikan yang harusnya diberikan oleh penyidik tanpa diminta pun tidak pernah diberikan, padahal Hak untuk Tahu itu dimaksudkan untuk menjamin pelaksanaan hak itu.

“Hal demikian memberikan sinyal negatif yang cukup kuat bahwa perilaku dan tindakan menantang dan menghalang-halangi hak untuk tahu ini masih belum akan hilang,” katanya.

Sumber : Antara

Editor : Adi Sasono

" Jika Anda ingin mempublikasikan kembali tulisan ini di website atau blog Anda, mohon cantumkan link aktif menuju artikel yang bersangkutan termasuk semua link yang ada di dalam artikel tersebut, terima kasih. "