Home » Berita Terkini » Surabaya Metro

Diperingati, Hari Internasional Hak untuk Tahu

SURABAYA l SURYA Online-  LBH Pers Surabaya menyampaikan selamat memperingati Hari Internasional Hak untuk Tahu (International Right to Know Day), yang diperingati setiap tanggal 28 September tiap tahunnya. Tanggal 28 September diperingati secara internasional sebagai Hari untuk Tahu menyusul penetapannya pada tanggal 28 September 2002 di Sofia, Bulgaria, pada saat acara workshop keterbukaan informasi yang diikuti sejumlah organisasi yang bergerak dalam bidang keterbukaan informasi dari seluruh dunia.

Hari Hak untuk Tahu Internasional dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran adanya hak-hak individual dan kolektif di negara mana pun untuk memperoleh hak bertanya dan mengetahui segala urusan yang terkait dengan kepentingan publik.

Hak semacam ini diharapkan mendorong pemberdayaan dan partisipasi dalam masyarakat dan pemerintahan yang demokratis. Hak atas informasi yang terbuka menjadi pembuka jalan bagi terjaminnya pelaksanaan hak-hak asasi lainnya, seperti hak atas pendidikan, hak untuk hidup sejahtera, hak untuk hidup aman, dan sebagainya.

Di Indonesia, hak untuk tahu sebenarnya telah dijamin dalam konstitusi pasal 28 F UUD 1945 yang menyatakan “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.” Hak untuk tahu juga dijamin dalam sejumlah UU, setidaknya dalam UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan UU nomor Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Namun demikian, sayangnya berbagai UU tersebut tidak berjalan linier dengan implementasinya. Masih cukup mudah ditemukan lembaga publik yang masih menyembunyikan informasi atau setidaknya menunda pemberian informasi. Selain itu, penegakan hukum yang benar juga belum dijalankan untuk menjamin pelaksanaan hak ini akan diikuti dan dihormati. Dalam UU Pers jelas diatur bahwa menghalang-halangi tugas jurnalistik diancam dengan sanksi hukum. Namun dalam kenyataannya, dalam catatan LBH Pers Surabay sepanjang tahun 2011, belum ada satupun pihak yang melakukan tindakan menghalang-halangi tugas jurnalistik tersebut diproses dan dimintakan pertanggungjawaban hukum.

Dalam catatan LBH Pers Surabaya, sepanjang Januari s/d Juni 2011, tidak kurang telah terjadi 7 kasus menghalang-halangi hak ini dalam berbagai bentuk : teror, pemukulan, menghalang-halangi tugas jurnalis dan sebagainya. Dari seluruh kasus itu, tidak ada satupun kasus yang diproses hukum dan berakhir dengan suatu putusan pengadilan. Seluruhnya dibiarkan tanpa kejelasan. Salah satunya adalah kekerasan pada jurnalis yang meliput aksi damai Falun Gong. Penanganan kasusnya diambil alih Polda Jatim namun sampai saat ini tidak jelas perkembangannya. Informasi mengenai perkembangan penyidikan yang harusnya diberikan oleh penyidik tanpa diminta-pun tidak pernah diberikan. LBH Pers Surabaya memandang bahwa hal demikian memberikan sinyal negatif yang cukup kuat bahwa perilaku dan tindakan menantang dan menghalang-halangi hak untuk tahu ini masih belum akan hilang.

LBH Pers Surabaya menyerukan kepada seluruh individu dan organisasi untuk saling bekerjasama memperkuat desakan agar hak untuk tahu dan hak-hak sipil yang lain benar-benar bisa dijamin dan dihormati. Negara melalui aparaturnya juga harus sungguh-sungguh bekerja untuk memastikan bahwa hak ini akan dilindungi.

Penulis : Iksan Fauzi

Editor : Heru Pramono

" Jika Anda ingin mempublikasikan kembali tulisan ini di website atau blog Anda, mohon cantumkan link aktif menuju artikel yang bersangkutan termasuk semua link yang ada di dalam artikel tersebut, terima kasih. "