SURABAYA | SURYA Online - Komisi D Bidang Kesra DPRD Kota Surabaya meminta rumah sakit dan puskesmas setempat tetap melayani warga miskin yang tidak memiliki kartu jaminan kesehatan masyarakat (jamkesmas) atau jaminan kesehatan daerah (jamkesda), selama libur Lebaran.
Ketua Komisi D Baktiono, Minggu (28/8/2011), mengatakan warga miskin yang tidak mampu membayar pengobatan harus tetap dilayani. “Yang penting, warga harus mengatakan tidak mampu membayar dengan alasan tertentu,” katanya.
Menurut dia, kalau warga miskin tidak bilang sebagai warga yang tidak mampu, maka nanti akan didaftarkan sebagai pasien umum. “Karena itu, bagi warga miskin bilang ke petugas saat awal mendaftar,” ujar politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Baktiono mengatakan rumah sakit dan puskesmas dilarang menolak warga yang tidak mampu, meskipun mereka tidak memiliki jamkesmas atau jamkesda. Pengobatan pasien jamkesmas dan jamkesda dibiayai oleh APBN dan APBD provinsi.
Untuk warga tidak mampu yang tidak terdaftar dalam jamkesmas atau jamkesda, tetap bisa berobat gratis menggunakan surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang dibiayai dari APBD Surabaya.
SKTM bisa diperoleh melalui kelurahan setempat dengan pengantar dari RT/RW. Masalahnya, bila rumah sakit atau puskesmas tetap buka selama Lebaran, kelurahan dan kantor pemerintahan lainnya tutup.
Untuk itu, lanjut dia, selama libur Lebaran, warga tidak mampu akan kesulitan mendapatkan SKTM. “Tapi sekali lagi, puskesmas dan rumah sakit, apalagi yang sudah ada kerja sama dengan pemkot, tidak boleh menolak warga tidak mampu,” ucap Baktiono, menegaskan.
Meskipun belum membawa SKTM, kata dia, pasien yang sudah menyatakan diri sebagai warga tidak mampu harus tetap dilayani sebagaimana warga tidak mampu lainnya.
Mereka diberi tenggang waktu dua hari kerja setelah Lebaran. “Jadi, misalnya, kelurahan mulai buka Senin (5/9). Paling lambat Rabu (7/9), pasien tidak mampu harus sudah bisa menunjukkan SKTM,” ujarnya.
Sumber : Antara
Editor : Adi Sasono