Harianto
Mahasiswa jurusan Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya
antohari37@yahoo.co.id
Mencermati di sekeliling jalan raya, terutama area lampu merah, sekarang ini aparat kepolisian begitu rajin memasang tulisan sosialisasi undang-unang lalu lintas yang baru kepada para pengendara dan pengguna jalan raya. Dari berbagai aturan yang disosialisasikan polisi lalu lintas yang terasa asing adalah aturan yang berbunyi ‘roda dua nyalakan lampu di siang hari. Sedangkan yang lain merupakan aturan lama yang revisi dan dipertegas sanksinya.
Sosialisasi aturan yang sudah dilaksanakan mulai tahun 2009 tersebut mulai diberlakukan pada tahun 2011. Meski dengan sosialisasi yang begitu lama, aturan- aturan tersebut ternyata belum sepenuhnya diindahkan oleh para pengguna jalan atau utamanya pengendara kendaraan bermotor roda dua. Hal tersebut dapat dilihat dengan banyaknya pengendara motor roda dua yang terjaring polisi dalam sejumlah operasi yang digelar di sejumlah ruas jalan di Kota Surabaya. Misalnya di jalan raya Darmo, persis di depan Taman Bungkul.
Operasi yang difokuskan untuk menilang para pengendara roda dua yang tidak menyalakan lampu motor ini, polisi setidaknya telah membagikan surat tilang lebih dari 100 pengendara motor roda dua. Berbagai alasan di lemparkan oleh para pengendara motor yang terkena tilang, mulai dari yang mengatakan tidak tahu adanya peraturan tersebut dan bahkan ada yang mempertanyakan adanya peraturan yang mereka nilai konyol tersebut.
Sebagian dari mereka mengatakan aturan tersebut adalah akal-akalan polisi semata. Pengendara roda dua menilai aturan tersebut kurang bermanfaat dan hanya pemborosan energi belaka. Siang hari adalah waktu yang terang benderang karena bersiram sinar matahari, sehingga nyala lampu kendraan bermotor nyrais tidak terlihat dan tidak berpengaruh bagi keselamatan mereka di jalan raya. Lampu yang menyala di siang hari justru dianggap sesuatu yang sia-sia.
Terlepas dari beragam operasi yang rutin digelar polantas tersebut, apabila kita amati pengendara motor roda dua di jalan raya pada siang hari, hampir 70 persen pengendara memilih tidak menyalakan lampu kendaraan pada siang hari. Hal tersebut menjadi tanda tanya besar bagi kita, setidaknya bagi instansi yang membuat peraturan tersebut. Sosialisai selama dua tahun setidaknya para pengendara kendaraan roda dua sudah cukup memahami dan menaati peraturan. Namun sedikit pengendara roda dua yang mengindahkan aturan tersebut, sehingga muncullah pertanyaan di benak kita, sudah tepatkah peraturan yang telah dibuat tersebut?.
Warga negara Indonesia saat ini sudah menjadi warga negara yang kritis dalam menanggapi sebuah aturan, bisa jadi mereka tidak mengindahkan peraturan tersebut dikarenakan mereka tidak mendapat manfaat dari penerapan peraturan tersebut jika dibandingkan dengan peraturan–peraturan lainnya yang lebih mereka indahkan. Seperti, memakai helm berstandar SNI, melengkapi kendaraan dengan dua kaca spion, dan lain sebagainya.
Mengenyampingkan sikap kritis tadi, maka sudah menjadi kewajiban bagi kita sebagai warga negara yang baik adalah menaati peraturan yang ada. Setiap peraturan memiliki tujuan yang baik yaitu menimbulkan kenyamanan dan keamanan warganya, dalam hal ini para pengguna jalan. Sedangkan tugas dari aparat kepolisian adalah secara terus menerus dan berkelanjutan menyosialisasikan tujuan dari peraturan yang telah dibuat, sehingga para pengguna jalan secara sadar dapat menaati peraturan yang ada, karena telah mengetahui manfaat dari peraturan tersebut. Sehingga kenyamanan dan kemanan mereka di jalan raya dapat tercipta seperti yang diharapkan.
Editor : tri