Home » Berita Terkini » Nasional & Politik

MA: KY Tak Miliki Kewenangan Jatuhkan Sanksi

JAKARTA | SURYA Online - Mahkamah Agung (MA) tidak setuju Komisi Yudisial (KY) memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi langsung terhadap hakim yang melakukan pelanggaran ringan.

“Itu melanggar sistem kepegawaian, yang boleh menjatuhkan sanksi kan yang punya hubungan struktural,” kata Ketua MA Harifin Andi Tumpa di Jakarta, Jumat (29/7/2011)

Menurut Harifin, hakim secara struktural di bawah MA, sehingga yang menegakkan dan yang berhak memberikan sanksi adalah MA.

“Artinya kami menegakkan sistem kepegawaian, sistem kepegawaian kan begitu,” ucap Harifin, menegaskan.

Ia menuturkan, apabila KY memberikan sanksi langsung terhadap hakim maka sistem kepegawaian menjadi rusak, sebab, pembinaan dan pengawasan melekat terhadap hakim sejak awal dilakukan oleh MA.

Dia juga mengkhawatirkan independensi hakim terganggu karena setiap putusannya bisa dipersoalkan ke KY, dan terancam mendapatkan sanksi.

“Kalau semua putusan hakim dipersalahkan, ya semua dijatuhi sanksi kan repot jadinya. Hakim akan takut menjatuhkan putusan,” tegasnya.

Sumber : antara

Editor : Titis Jati Permata

" Jika Anda ingin mempublikasikan kembali tulisan ini di website atau blog Anda, mohon cantumkan link aktif menuju artikel yang bersangkutan termasuk semua link yang ada di dalam artikel tersebut, terima kasih. "