JAKARTA | SURYA Online - Mantan Kepala Panitera Mahkamah Konstitusi Zaenal Arifin Husein menyatakan, mantan Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi pernah menelepon dirinya menanyakan soal surat Mahkamah Konstitusi terkait perolehan suara daerah pemilihan Sulawesi selatan I.
“Pada pembicaraan telepon itu, Arsyad menanyakan apakah ada kata ‘penambahan’ pada putusan Mahkamah Konstitusi No 84 untuk Sulawesi Selatan I,” kata Zaenal di Jakarta, Kamis (30/6/2011).
Menurut Zainal, pembicaraan telepon itu terjadi pada hari Minggu, 16 Agustus 2009, siang hari.
Pada pembicaraan telepon itu, kata Zainal, dirinya menjawab tidak ada penambahan, karena putusan atau perolehan suara yang benar sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.
Zainal menambahkan, pada pembicaraan telepon itu, Arsyad menyatakan, ada seseorang yang akan menemui dirinya.
“Setelah pembicaraan telepon dengan Arsyad selesai, kemudian telepon seluler saya berdering. Setelah saya terima ternyata dari calon anggota DPR RI dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan I, Dewi Yasin Limpo,” katanya.
Kemudian pada sore harinya, kata Zainal, Arsyad menelepon dirinya lagi dan mengatakan, ada seseorang yang ingin bertemu dengan saya. Ketika ditanya siapa orang tersebut, menurut Zainal, Arsyad menjawab Dewi Yasin Limpo.
“Lalu saya jawab, tidak tidak perlu bertemu di luar, kalau mau datang silakan datang ke kantor saja,” ujarnya.
Zainal menambahkan keterangannya, pada hari yang sama setelah dirinya tiba di rumah sekitar jam 20.00 WIB, ada seseorang yang datang dan ternyata adalah Dewi Yasin Limpo bersama seorang perempuan yang tidak dikenal.
Pada malam itu, kata Zainal, Dewi meminta tolong terkait dengan masalah kata ‘penambahan’ dalam surat penjelasan MK. Zainal menegaskan, pada saat itu menolak kehadirannya di rumah.
Sumber : antara
Editor : Titis Jati Permata