Home » Berita Terkini » HotNews » Nasional & Politik

MUI Kaji Fatwa Untuk Premium dan TKI

MUI tengah mengkaji fatwa haram bagi masyarakat mampu yang membeli bbm premium.

JAKARTA l SURYA Online- Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah membahas dua fatwa haram yaitu fatwa haram bagi masyarakat mampu yang mengkonsumsi BBM premium dan pengiriman tenaga kerja ke Timur Tengah.

Ketua MUI Ma’ruf Amin, saat dihubungi BBC Indonesia, mengatakan secara pribadi dirinya sudah menyatakan bahwa masyarakat mampu yang mengkonsumsi premium bisa dikatagorikan berdosa.

“Pemerintah menyediakan premium itu untuk masyarakat tidak mampu. Jika orang kaya yang membeli premium, maka dia mengurangi jatah orang tak mampu, hukumnya adalah dosa,” kata Ma’ruf Amin.

Pemerintah, lanjut Ma’ruf, sudah mengalokasikan anggaran dalam jumlah tertentu untuk subsidi premium. Sehingga, konsumsi premium oleh mereka yang tak berhak bisa mengacaukan anggaran pemerintah.

“Jika orang kaya ikut mengkonsumsi premium, maka jumlah premium tak cukup untuk warga tidak mampu dan pemerintah harus menambah subsidi BBM,” lanjut Ma’ruf.

Dengan bertambahnya subsidi BBM, maka anggaran negara untuk sektor lain misalnya pendidikan dan kesehatan akan berkurang.

Namun, dalam praktik sehari-hari Ma’ruf menegaskan pernyataan MUI ini hanya bersifat imbauan.

“Yang harus menerapkan hukum positifnya adalah pemerintah agar premium dikonsumsi mereka yang memang berhak,” tegasnya.

Ma’ruf tidak menjelaskan kapan MUI akan menerbitkan fatwa terkait konsumsi BBM premium ini.

Sementara itu, soal fatwa haram untuk pengiriman tenaga kerja indonesia khususnya perempuan ke Timur Tengah, Ma’ruf Amin menyatakan MUI sebenarnya sudah pernah menyampaikan rekomendasi soal masalah ini kepada pemerintah.

“Tahun 2000 lalu, MUI sudah memberikan rekomendasi soal ini (penghentian pengiriman TKI) kepada pemerintah,” kata Ma’ruf.

“Kami sudah katakan jika pemerintah tidak mampu melindungi tenaga kerja Indonesia maka sebaiknya pengiriman TKI ke Timur Tengah khususnya ke Arab Saudi sebaiknya dihentikan,” lanjut Ma’ruf.

Dengan mencuatnya kasus eksekusi Ruyati, lanjut Ma’ruf, maka kemudian usulan agar MUI menerbitkan fatwa haram pengiriman TKI ke Timur Tengah muncul kembali.

“Tapi dengan adanya keputusan moratorium, meski sementara, maka MUI masih memantau perkembangan selanjutnya,” kata dia.

Seperti diketahui pemerintah memutuskan untuk melakukan moratorium pengiriman TKI ke Arab Saudi efektif dimulai 1 Agustus mendatang.

Moratorium ini akan terus berlangsung hingga pemerintah Arab Saudi menjanjikan perlindungan yang seluruh warga negara Indonesia yang bekerja di negeri itu.

Keputusan moratorium ini dipicu eksekusi mati yang dilakukan atas Ruyati, seorang tenaga kerja asal Bekasi, Jawa Barat.

Sumber : bbc

Editor : Heru Pramono

" Jika Anda ingin mempublikasikan kembali tulisan ini di website atau blog Anda, mohon cantumkan link aktif menuju artikel yang bersangkutan termasuk semua link yang ada di dalam artikel tersebut, terima kasih. "