BANGKALAN I SURYA Online - Wakil Bupati Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Syafik Rofii meminta para anggota komisi informasi (KI) tidak berbuat korupsi ataupun melakukan perbuatan menyimpang yang melanggar hukum.
“Anggota KI tidak boleh memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu pada siapa saja, baik langsung, tidak langsung atau dalih lupa. Anggota KI harus setia pada Pancasila dan negara kesatuan Republik Indonesia,” kata Syafik Rofii.
Wabup Bangkalan Syafik Rofii mengemukakan hal ini saat menyampaikan sambutan pada pelantikan lima orang anggota KI di Pendopo Agung, Jalan Sultan Abdul Kadirun, Bangkalan, Selasa (28/6/2011).
Sesuai dengan keputusan Bupati Bangkalan nomor 188.45/kpcs/433.013/2011 kelima orang anggota KI yang dilantik masing-masing Sri Darijah Sundari, Aliman Haris, Mustahal, Muzammil dan Mohammad Ikhsan.
Menurut Syafik, pemerintah daerah bersama DPRD telah membentuk KI dalam memberikan pelayanan informasi yang transparan dan terbuka terhadap masyarakat. Hal itu sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU-KIP).
“Upaya memerintah daerah bersama DPRD dalam membentuk Komisi informasi sudah selesai. Dengan adanya KI, keterbukaan informasi publik bisa berjalan dengan lancar dan sesuai dengan harapan,” ucapnya.
Syafik menambahkan, KI bertugas menerima, memerintah dan memutus permohonan penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap pemohon informasi publik.
Anggota KI Kabupaten Bangkalan yang dilantik dan diambil sumpah janjinya oleh Wakil Bupati (Wabup) Bangkalan Syafik Rofii, Selasa itu untuk periode lima tahun ke depan.
Acara pelantikan itu sendiri disaksikan para tamu undangan seperti jajaran Muspida, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Pansus KI, tokoh masyarakat dan perwakilan LSM se Kabupaten Sampang.
Sumber : ant
Editor : Rudi Hartono