Home » Sidoarjo

Judi Online Dikendalikan di Dusun

SIDOARJO l SURYA Online- Polisi Sidoarjo menggerebek perjudian online yang mengacu pada taruhan sepak bola dan dikendalikan dari sebuah dusun, yakni Simorejo RT 20/RW 5 Desa Kesambi, Kecamatan Porong. Selain meringkus bandarnya, polisi menyita uang Rp 31 juta.

Polisi menangkap pula M Sofyan Sahuri (31), dan Sunamat (35), asal Desa Kencong, Jember. Mereka digerebek saat hendak membuka taruhan judi, Sabtu (28/5) pukul 20.00 WIB. “Mereka bandar dan anak buahnya,” ucap Kasat Reskrim Polres Sidoarjo Ajun Komisaris Ernesto Saiser, Senin (30/5).

Perjudian itu terungkap setelah warga setempat curiga pada rumah yang disewa M Sofyan yang kerap dijubeli warga desa lain. Rumah itu selalu ramai setiap Sabtu dan Minggu malam. “Begitu kami selidiki, ternyata mereka mengoperasikan perjudian secara online,” beber Ernesto.

Saat penggerebekan, mereka tengah membuka situs yang menyajikan data hasil pertandingan sepak bola. Polisi juga mendapatkan telepon seluler berisi pesan singkat tentang besaran uang taruhan. M Sofyan bercerita, perjudian dilakukan dengan memasang taruhan pada salah satu klub sepak bola yang bertanding. Selain diserahkan langsung, uang taruhan juga bisa ditransfer ke sebuah rekening. Klub sepak bola yang diunggulkan dikirim melalui SMS. “Rata-rata petaruh tombok Rp 1 juta,” ucapnya.

Judi online ini dioperasikan sejak enam bulan silam. Omzetnya Rp 10 juta-Rp 15 juta setiap kali pertandingan. ain

Penulis : ain

Editor : Heru Pramono

" Jika Anda ingin mempublikasikan kembali tulisan ini di website atau blog Anda, mohon cantumkan link aktif menuju artikel yang bersangkutan termasuk semua link yang ada di dalam artikel tersebut, terima kasih. "