SURABAYA | SURYA - Muhammad Slamet (34), warga Jl Kenjeran V, ditangkap anggota Polsek Mulyorejo karena memiliki sabu di Jl Tambaksari. Saat itu, polisi yang bertugas membuntuti Slamet mulai dari Jl Mulyorejo.
Kala itu polisi curiga dengan gelagat pria yang bertugas sebagai juru parkir (jukir) di daerah pantai Kenjeran tersebut. “Dia itu menaiki motor seperti seorang penjambret, kenceng,” aku Kanit Reskrim Polsek Mulyorejo AKP Budi Waluyo, Minggu (29/5).
Nah, saat di Jl Tambaksari inilah polisi menghentikan laju motor Slamet. Saat diperiksa polisi, dari saku kanannya ditemukan 0,25 gram sabu-sabu. “Dari pengakuannya, ia mendapat sabu dari DA yang kini buron,” ujar Budi.
Hingga kini polisi masih mencari keberadaan DA. Sebab dari informasi Slamet, DA merupakan orang kedua dalam peredaran sabu di Surabaya. Dari tangan DA, Slamet biasanya mendapat potongan harga. Apalagi kalau dirinya membeli dalam jumlah besar.
Slamet sendiri mengaku, sabu yang dibeli seharga Rp 200.000 tersebut rencananya tak digunakan sendiri. Sabu itu digunakan bersama teman-temannya. “Namun, niatan ini gagal waktu di Jl Tambaksari. saya ditangkap polisi. Saat ini saya hanya senang memakai,” ujar Slamet.
Meski begitu, Slamet mengaku menyesal ditahan. Apalagi jika dinyatakan bersalah oleh pengadilan, maka hukuman tahanan yang harus dilaluinya minimal 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.
“Akibat pekerjaan, saya jarang ketemu istri. Dan akibat sabu saya harus terpisah dari istri,” tukasnya.
Penulis : k4
Editor : Sugeng Wibowo