Home » Berita Terkini
Eksekusi Tertunda 2 Tahun

Selingkuh, Polisi Masuk Medaeng

SURABAYA l SURYA Online- Setelah tertunda dua tahun, oknum polisi yang menjadi terpidana kasus perzinahan dan penelantaran keluarga Aiptu Hariyanto akhirnya dijebloskan ke Rutan Medaeng, Jumat (29/4).

Hariyanto menyerahkan diri ke Kejari Surabaya diantar petugas Ditpropam Polda Jatim sekitar pukul 10.00 WIB. Setelah proses cek administrasi, sekitar pukul 12.00 WIB Hariyanto langsung dijebloskan ke Rutan Medaeang.

Hariyanto bakal mendekam di balik jeruji besi selama lima bulan, sesuai putusan Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya MA menyatakan Hariyanto terbukti berzina dengan Aulia Ayu, wanita idaman lainnya (WIL) di rumah kontrakan Jl Putat Jaya. Padahal, statusnya saat itu masih suami sah Dyah Windari Suryaningsih (40), warga Jl Kupang Krajan.

Dyah melaporkan kasus ini ke Polsek Benowo, tempat suaminya berdinas. Karena tak ada tanggapan, Dyah melaporkannya ke Polres Surabaya Utara dengan tuduhan perzinahan dan penelantaran keluarga.

PN Surabaya akhirnya menghukum tiga bulan penjara pria asal Tuban ini. Hukuman ini bertambah menjadi lima bulan di PT Jatim, lalu dikuatkan MA.

Eksekusi ini membuat Dyah puas. “Inilah keadilan yang kami harapkan. Kami tidak dendam tapi saya hanya menuntut keadilan,” kata Dyah melalui kuasa hukumnya Rina Irsni Wardodo. Dyah berharap hukuman lima bulan penjara ini benar-benar dijalani Hariyanto, bukan sekadar formalitas.

Kuasa Hukum Hariyanto, Sunarno Edi Wibowo, menilai jaksa bertindak semaunya sendiri. Pasalnya, saat ini, persidangan Peninjauan Kembali (PK) kasus ini sedang berjalan. “Jaksa tidak boleh mentang-mentang begitu. Harusnya ditunggu dulu keputusan PK-nya. Bagaimana kalau putusan PK nanti bebas?,” tanyanya.

Bowo mengancam akan menuntut Kejari Surabaya hingga Kejaksaan Agung jika ternyata di PK nanti kliennya dibebaskan. “Nanti semua akan kami repotkan,” ancamnya.

Bowo juga menyesalkan langkah propam yang malah menyerahkan Hariyanto ke jaksa untuk dieksekusi. “Harusnya propam polda melindungi anggotanya. Ini kan masalah pribadi bukan kedinasan,” katanya.

Sementara Kasi Pidum Kejari Surabaya Setyo Pranoto mengatakan PK tidak menghalangi eksekusi. Jadi anggapan bila selama proses PK tidak bisa dieksekusi tidak benar. “Ini sesuai dengan aturan. Kami tegaskan kalau upaya hukum tidak menghalangi eksekusi,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, eksekusi ini membuat Dyah dan anak-anaknya harus menanggung beban moral. Pasalnya, Hariyanto tinggal tidak jauh dari rumahnya dan kerap memamerkan istri barunya.

Rasa malu juga dirasakan Aulia Hasti (10), putri bungsu Dyah dan Hariyanto. Bocah kelas III SD ini menuntut namanya diganti karena sama dengan selingkuhan ayahnya. “Saya minta diganti Aurelia saja, saya malu pakai nama Aulia,” akunya sambil memeluk ibunya.uus

Penulis : uus

Editor : Heru Pramono

" Jika Anda ingin mempublikasikan kembali tulisan ini di website atau blog Anda, mohon cantumkan link aktif menuju artikel yang bersangkutan termasuk semua link yang ada di dalam artikel tersebut, terima kasih. "