mojokerto - Polisi akhirnya bertindak cepat dengan membekuk SL alias Nursalim (32), warga Dusun Losari, Desa Pekukuhan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Ia dibekuk karena diduga menghamili Welas (11), siswi SD kelas 6 asal Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo. Kini Welas tengah hamil enam bulan, dan nyaris tidak boleh ikut ujian dan unas di sekolahnya. Tersangka menolak jika disebut memerkosa Welas. Menurutnya, hubungan itu dilakukan atas dasar suka-sama suka. Diakui lelaki yang berprofesi sebagai pengamen jalanan tersebut, ia melakukan hubungan intim dengan Welas lebih dari 10 kali tanpa sepengetahuan Kusnadi, ayah tiri Welas. Hal itu leluasa dilakukannya karena tersangka tinggal di rumah Kusnadi sejak empat tahun lalu.
“Saya tak memaksanya. Saya siap bertanggung jawab. Saya juga cinta sama dia,” ujar dia. Kasus hamilnya siswi SD kelas 6 itu ramai setelah sekolah menolaknya mengikuti ujian sekolah dan unas. Hal ini memicu amarah warga, sehingga Badan Perwakilan Desa (BPD) setempat mendatangi sekolah, sehingga Welas akhirnya diperbolehkan mengikuti ujian dan unas. Kapolres Mojokerto, AKBP Prasetijo Utomo menyempatkan diri datang ke desa tempat Welas tinggal dan menanyai gadis itu langsung pada Rabu (28/4). Dari dialog itu diketahui, pelakunya adalah Nursalim.
bet
Penulis : bet
Editor : Heru Pramono