JAKARTA | SURYA Online - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Kompol Arafat Enanie dalam perkara dugaan mafia kasus Gayus Halomoan Tambunan.
Dalam salinan putusan yang dipublikasikan melalui “website” MA, Jumat (29/4/2011), majelis hakim kasasi menilai hakim di tingkat pertama telah mempertimbangkan para saksi yang dihadirkan dan telah menerapkan hukum pembuktian.
“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi atau terdakwa Mohammad Arafat Enanie,” demikian bunyi putusan kasasi tersebut.
Atas ditolaknya kasasi ini, maka Arafat tetap divonis lima tahun penjara dan denda Rp150 juta sesuai dengan vonis Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sumber : antara
Editor : Titis Jati Permata