Home » Berita Terkini » Nasional & Politik

MA Tolak Kasasi Kompol Arafat

JAKARTA | SURYA Online - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Kompol Arafat Enanie dalam perkara dugaan mafia kasus Gayus Halomoan Tambunan.

Dalam salinan putusan yang dipublikasikan melalui “website” MA, Jumat (29/4/2011), majelis hakim kasasi menilai hakim di tingkat pertama telah mempertimbangkan para saksi yang dihadirkan dan telah menerapkan hukum pembuktian.

“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi atau terdakwa Mohammad Arafat Enanie,” demikian bunyi putusan kasasi tersebut.

Atas ditolaknya kasasi ini, maka Arafat tetap divonis lima tahun penjara dan denda Rp150 juta sesuai dengan vonis Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sumber : antara

Editor : Titis Jati Permata

" Jika Anda ingin mempublikasikan kembali tulisan ini di website atau blog Anda, mohon cantumkan link aktif menuju artikel yang bersangkutan termasuk semua link yang ada di dalam artikel tersebut, terima kasih. "