SURABAYA l SURYA Online - Maizaroh (33), warga Dupak Timur III, ditangkap anggota Reskoba Polsek Dukuhpakis karena membawa sabu. Ia ditangkap di depan tempat karaoke keluarga di Jl. Kedung doro, Rabu (27/4) jam 13.00 WIB.
Dari penggeledahan terhadap ibu dua anak itu, polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,4 gram di dalam dompetnya.
Perempuan berambut panjang itu mengaku, sabu itu sisa dari milik suaminya. “Kalau suami saya ambil barang (sabu) biasanya saya ambil sedikit dan saya simpan. Nah kemarin kebetulan ada teman yang minta jadi saya bawakan,” ujar Maizaroh.
Ia membantah bahwa sabu itu berasal dari suaminya yang kini ditahan di LP Porong.
Maizaroh mengaku, mencoba mengonsumsi sabu sejak suaminya masuk penjara. “Saya capek setiap dua hari sekali jenguk suami dan tiap hari kerja jual beli pipa. Jadi saya coba pakai sabu biar lebih segar,” kilah Maizaroh.
Gozali (33) suaminya, ditahan Polrestabes Surabaya karena kasus yang sama. Gozali sudah menjalani sidang dan dipenjara. Kini Maizaroh mengikuti jejak suaminya masuk penjara.
Kanit Reskrim Polsek Dukuhpakis AKP Mardjoko menyatakan, penangkapan dilakukan setelah anggotanya melakukan penyelidikan.
“Dia mengaku narkoba itu simpanannya, tapi kami tidakpercaya begitu saja. Kami akan mengembangkan untuk mengetahui kemungkinan tersangka berhubungan dengan jaringan narkoba suaminya,” terang Mardjoko.
rey
Penulis : rey
Editor : Heru Pramono