BLIMBING l SURYA Online- Kasus korupsi dana hibah P2SEM menuju klimaks. Kamis (28/4), Kejaksaan Negeri Kota Malang mengirim salah satu tersangka kasus tersebut, Dr Bambang Setyadin, ke bilik tahanan Lowokwaru.
Dosen Universitas Negeri Malang itu masuk mobil tahanan kejaksaan, sekitar pukul 11.30 WIB Ia tak menjawab sedikitpun pertanyaan wartawan. Wajahnya berusaha disembunyikan di balik kaca hitam mobil tahanan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Malang, Andi Faisal, mengatakan, sebelum ditahan, Bambang sempat menjalani pemeriksaan tahap akhir. ”Setelah cukup bukti dan data, kami akhirnya menahan tersangka,” ujarnya. Penahanan pengajar di Prodi S1 Administrasi Pendidikan UM itu, dirasa Andi memenuhi prosedur.
Dikatakan Andi, melalui penasehat hukumnya, Bambang sempat meminta penundaan penahanan. Alasannya, ia masih harus menjadi penguji sidang skripsi pada hari ini. Namun, permintaan itu ditolak.
Tim Kejari, sebenarnya sudah melakukan pemanggilan terhadap Bambang pada 14 April 2011. Namun, Bambang tak memenuhi panggilan tersebut, dengan dalih tengah dirawat di rumah sakit.
Bambang di Luar Kepanitiaan
Sikap Bambang itu direspons Kejari dengan memberi tenggat waktu, sebelum dilakukan penjemputan paksa.
Peran Bambang yang merugikan negara sebesar Rp 120 juta ini dirasa Andi memang paling vital dibanding dua tersangka lain, yakni Sri Nur Kudri dan Andriani Prastiwi. Salah satunya, adalah mengalihkan sisa dana P2SEM yang bermasalah itu.
”Setelah kegiatan selesai, harusnya sisa dana dikembalikan ke pemerintah. Tapi nyatanya, uang itu ditemukan di rekening Bambang,” katanya.
Pengacara Bambang, Sholehudin, sudah berusaha semaksimal mungkin untuk melakukan upaya hukum. ”Kami sudah mengajukan beberapa pertimbangan. Tapi Kejari tetap punya pendapat sendiri untuk melakukan penahahan,” ujarnya.
Selain alasan tenaga Bambang masih diperlukan di tempatnya mengajar, Sholeh mengaku kliennya itu masih belum sehat benar. Kliennya itu memiliki sejumlah gangguan kesehatan, seperti maag dan lemah jantung.
Tudingan kalau Bambang terlibat dalam kasus ini juga dirasa aneh oleh Sholeh. Menurutnya, Bambang bahkan berada di luar kepanitiaan kegiatan P2SEM.
ab
Penulis : ab
Editor : Heru Pramono