Home » Berita Terkini » Jatim Raya

Anggota Dewan Dituduh Bawa Lari Istri Orang

PAMEKASAN | SURYA Online - Heidir Rahman, anggota DPRD Pamekasan, Madura, Jawa Timur, dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN), dituduh membawa lari istri orang, bernama Afiyah Yuliati.

Tuduhan itu dilaporkan kepada unsur pimpinan dan Ketua F-PAN DPRD Pamekasan. Surat laporan dikirim kepada kantor DPRD Pamekasan, Kamis 21 April lalu, dengan amplop tanpa alamat pengirim yang jelas.

Namun, di dalam surat itu terdapat tanda tangan pelapor atas nama Agustianto dengan materai Rp 6.000, warga Desa Nyalabu, Kelurahan Bugih, Pamekasan, yang tak lain adalah suami dari perempuan itu.

Ketua DPD PAN yang juga ketua F-PAN Pamekasan Zainal Abidin mengatakan, isi laporan tersebut sama sekali tidak benar. Sebab, yang dilaporkan sudah mengawini perempuan tersebut pada Kamis 11 Maret 2011 lalu. “Keterangan nikah yang diketahui oleh wali perempuan tersebut sudah ada di saya yang diperkuat dengan kopi akta nikahnya,” kata Zainal, Kamis (28/4/2011) kemarin.

Selain mengantongi bukti-bukti tersebut, F-PAN juga mengantongi surat keputusan cerai dari pengadilan agama Pamekasan tanggal 27 Desember 2010, bahwa Agustiono dan Afiyah Yuliati sudah bukan suami isteri lagi.

Menurut Zainal, di internal partai sudah melakukan pemanggilan terhadap Heidir Rahman terkait kasus tersebut. “Namun, dari keterangan yang bersangkutan, tidak ada yang mengarah kepada tindak pidana,” katanya.

Pihaknya menduga, laporan tersebut lebih bermotif politik belaka. “Pelapor dulu adalah tim sukses terlapor pada pemilu legislatif yang kini hubungannya renggang,” ujarnya.

Sumber : kompas.com

Editor : Titis Jati Permata

" Jika Anda ingin mempublikasikan kembali tulisan ini di website atau blog Anda, mohon cantumkan link aktif menuju artikel yang bersangkutan termasuk semua link yang ada di dalam artikel tersebut, terima kasih. "