Home » Berita Terkini
Nur Bidayati Dititipi Heroin

China Vonis Mati TKI

JAKARTA l SURYA Online- Tenaga kerja Indonesia asal Ngaglek, Wonosobo, Jateng, Nur Bidayati (38), divonis mati di Provinsi Guangdong, China, lantaran membawa barang titipan warga Ghana Peter Arsen yang ternyata heroin 985 gram.

Informasi itu disampaikan anggota Komisi IX dari F-PDIP Rieke Dyah Pitaloka di Jakarta, Selasa (29/3) setelah menerima pengaduan orangtua Nur Bidayati, Masruri (69) dan Siti Aminah (55).

“Kami minta Nur Bidayati mendapatkan pendampingan hukum yang layak. Bagaimana dia menjalani proses hukum selama ini, kita tidak pernah mendengarnya. Padahal ini kasus serius dengan ancaman hukuman mati,” ujar Rieke.

Nur Bidayati diduga menjadi korban perdagangan manusia karena dia sebenarnya berangkat menjadi TKI ke Hongkong pada Maret 2008. Tak lama bekerja, mantan TKI pembantu rumah tangga di Malaysia selama 3 tahun, ini dipecat. Ia ditangkap membawa heroin di Bandara Balun, Guangdong, bulan Desember 2008 lalu.

Ketua SBMI Wonosobo Maizidah Saras dan Koordinator Advokasi SBMI Jamaluddin mengungkapkan, mereka telah menemui pejabat Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mengadukan masalah ini. “Namun, kami tidak mendapatkan tanggapan yang memuaskan,” kata Saras.

Teman Dekat

Menanggapi itu Ketua BNP2TKI menjelaskan pihak Kemenlu sudah menemui Nur di rumah tahanan di Guangzhou, 9 Januari 2009. Saat itu Nur mengatakan ia telah ditipu ‘teman dekatnya’ Peter Arsen. Ia diperalat dan dijadikan kurir narkoba.

Pertemuan kedua 25 Maret 2010, Kemenlu melaporkan adanya putusan Pengadilan Tinggi Kota Guangzhou menolak banding Nur dan memvonis hukuman mati. Namun, Nur tetap menyatakan keberatan dan bersikukuh bahwa dirinya tidak bersalah.

“Ini masalah kriminal yang serius tapi kami dan Kemenlu mencoba untuk mendapatkan keringanan hukuman,” janji Jumhur.kcm/ant

Penulis : kcm/ant

Editor : Heru Pramono

" Jika Anda ingin mempublikasikan kembali tulisan ini di website atau blog Anda, mohon cantumkan link aktif menuju artikel yang bersangkutan termasuk semua link yang ada di dalam artikel tersebut, terima kasih. "