BOJONEGORO | SURYA - Penggrebekan arena judi dadu di sebuah rumah Jl Kapten Tendean Bojonegoro yang dipimpin Kapolres Bojonegoro AKBP Widodo, Senin (28/3) petang lalu, benar-benar mengejutkan berbagai pihak.
Dari enam penjudi yang diamankan, satu di antaranya adalah seorang anggota DPRD Bojonegoro. Dan ironisnya lagi, yang menjadi bandar judi tersebut justru seorang oknum anggota polisi aktif.
Enam penjudi yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Sudjono Budiono, anggota Komisi C DPRD Bojonegoro dari Partai Hanura bersama lima rekannya. Masing-masing adalah Heri Prastio, Lilik, Agus Suharyono, Kamari dan Rozami. Sedangkan bandarnya adalah DRM, anggota polisi yang berdinas di SPK Polres Bojonegoro.
“Saat ini, ada tujuh orang yang kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dan memang, yang bertindak sebagai bandar adalah anggota polisi,” tegas Kapolres Widodo, Selasa (29/3).
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, keenam tersangka tersebut akhirnya dibebaskan dari tahanan polisi karena dalam penyidikan diketahui mereka hanya sebagai penombok.
“Judi dadu lain dengan judi remi. Penomboknya hanya dijerat dengan pasal 303 BIS KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Namun, untuk bandarnya tetap dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara. Dan karena berstatus anggota polisi, tersangka ini juga dijerat dengan pasal kode etik kepolisian,” ungkap mantan Kapolres KP3 Tanjung Perak, Surabaya ini.
Sore kemarin, enam tersangka penombok dadu itu dibebaskan oleh polisi. Namun, Kapolres menegaskan bahwa kasusnya tetap berjalan dan akan disidangkan di pengadilan umum.
Sementara anggota polisi yang menjadi bandar itu harus meringkuk di dalam sel tahanan dan terancam dipecat dari kesatuannya.
“Jika dalam sidang di pengadilan divonis minimal tiga bulan, maka yang bersangkutan bisa dikenakan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH),” ujar Widodo.
“Kami tidak akan tebang pilih. Siapapun yang melakukan tindak pidana, termasuk anggota polisi, tetap kita tindak tegas,” imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, berawal dari infomasi tentang adanya arena judi dadu di Jl Kapten Tendean, polisi langsung terjun ke lokasi Senin lalu. Di bawah hujan lebat, sore itu Kapolres sendiri yang memimpin penggrebekan.
Hasilnya, berhasil diamankan enam orang penjudi. Termasuk seorang anggota dewan. Dari penggrebekan itu, polisi juga membawa Dian Rizal Mabrur karena berada di lokasi kejadian.
Awalnya, DRM dikira hanya menonton ajang judi tersebut. Namun, setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Propam Polres Bojonegoro, terungkap bahwa Rizal adalah bandar judi dadu. Tanpa pikir panjang, oknum polisi yang telah mencoreng korp kepolisian itupun ditetapkan sebagai tersangka.
Siang kemarin, Farchan selaku Ketua DPC Hanura Bojonegoro juga mendatangi Polres Bojonegoro untuk menjenguk dan meminta kepastian hukum dari polisi terkait keterlibatan Sudjono Budiono, anggota DPRD Bojonegoro dari Partai Hanura yang terlibat.
“Kami butuh keterangan resmi dari kepolisian terlebih dulu terkait masalah ini. Selanjutnya, partai akan melakukan musyarah untuk menentukan kebijakan terhadap yang bersangkutan,” kata Farchan.
Tidak menutup kemungkinan, anggota Komisi C DPRD Bojonegoro tersebu bakal terkena sanksi Pergantian Antar Waktu (PAW) dari partai akibat tindak pidana perjudian yang telah dilakukannya. Maklum, selain dianggap pelanggaran berat, ulah politisi yang akrab disapa Jhonwai ini juga telah mencoreng nama partai.ufi
Sumber : Surya Cetak
Editor : Taufiq Zuhdi