MADIUN | SURYA - Seorang anggota kawanan perampok, Heri Wahono (38) warga RT 14, RW 04, Desa Suruh, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Madiun dibekuk pemilik rumah dan warga lalu diserahkan ke Polsek Mejayan, Sabtu (26/2) malam.
Heri berhasil ditangkap karena tertinggal saat aksi kejahatannya dipergoki pemilik rumah. Ia terlambat masuk mobil Avanza warna abu-abu yang digunakan kawanan itu mencuri lalu kabur. Tersangka pun benjut menjadi bulan-bulanan warga. Sedangkan, tiga rekannya berhasil meloloskan diri menuju arah Madiun.
Heri Wahono dan tiga rekannya, yakni Rivai, Mujiono dan Dah beraksi di sebuah rumah megah sekaligus kantor Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sumber Rejeki serta kantor Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) Sinergi Bina Karya, milik Heru Prasetyo (50). Rumah di Jl Panglima Sudirman, Desa/Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun itu kosong karena ditinggal seluruh penghuni rumah ke Kota Madiun untuk menonton pertandingan futsal antar-SMA.
Gerombolan penggarong itu segera beraksi. Kunci pintu gerbang timur rumah dibobol. Mereka kemudian masuk garasi samping rumah dengan cara mencongkel pintu menggunakan linggis.
Setelah menguasai rumah, pelaku menggasak seluruh barang berharga, di antaranya sebuah tape mobil dan CDnya, satu kotak perhiasan berisi sepasang anting emas, dua pasang giwang emas, serta tiga buah handphone (HP).
Namun sebelum kawanan perampok itu kabur, pemilik rumah Heru Prasetyo datang. “Saat mobil saya berhenti di depan rumah, dua di antaranya baru keluar dari rumah dan membawa barang curiannya. Saya langsung mengejarnya dan meneriaki maling, maling,” kata Heru.
Karena panik dan baru pertama kali ikut merampok, salah satu perampok yang belakangan diketahui bernama Heri Wahono tak bisa segera masuk ke dalam mobil. Ia kerepotan ketika harus menyeberang jalan sambil membawa barang jarahan dengan cepat. Sementara ketiga rekannya yang sudah di dalam mobil tak sabar untuk menancap gas. Heri yang ditinggal rekan-rekannya hanya bisa mengandalkan kedua kaki untuk kabur. Ia pun akhirnya ditangkap warga di sekitar terminal Caruban bersama semua barang bukti.
Kasi Humas Polsek Mejayan, Aiptu Bambang Murjono mengatakan modus para tersangka dengan berlagak bertamu. Jika rumah dalam keadaan kosong, mereka langsung beraksi. Menurutnya, tersangka bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. Selain mengamankan seorang tersangka, polisi juga berhasil mendapatkan barang bukti semua hasil curian, serta sebuah linggis yang digunakan mencongkel pintu rumah korban.
“Kalau tiga tersangka lainnya, masih dalam pengejaran petugas kami. Mereka bisa meloloskan diri setelah menancap gas mobil Avanza ke arah Madiun,” tegasnya.
Sementara itu Heri Wahono yang mata kirinya masih lebam dan memerah karena dipukuli warga mengaku masih belajar menggarong. Menurutnya ini aksi pertamanya. Ia diajak Mujiono dan Rivai. Karena, tak memilik pekerjaan, lelaki penuh tato di kaki kanan dan kirinya ini pun langsung mengikuti ajakan temannya. “Saya baru sekali ini ikut. Katanya kalau mau ikut jangan banyak tanya dan langsung kerjakan saja,” tandas ayah dua anak ini.
Penulis : Sudarmawan
Editor : Adi Sasono