Home » Berita Terkini

Mayoritas Koruptor Divonis Ringan

JAKARTA l SURYA Online- Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Junto mendesak jajaran penegak hukum agar menentukan vonis yang lebih tegas terhadap para koruptor.

Hal itu diungkapkan Junto menanggapi Laporan Akhir Tahun Mahkamah Agung (MA) yang menunjukan masih rendahnya vonis terhadap koruptor pada 2010.

“Dalam pantauan Indonesia Corruption Watch, perkara korupsi rata-rata divonis di bawah dua tahun. Mereka (penegak hukum, Red) harus tegas dalam memutuskan vonis perkara korupsi agar pelakunya jera,” kata Junto, Jumat (25/2).

Dari data hasil laporan tahunan MA, pada 2010 kasus yang diputus oleh MA sebanyak 269 kasus atau 60,68 persen hanya dijatuhi hukuman antara 1 tahun hingga 2 tahun.

Sebanyak 87 kasus atau 19,68 persen divonis 3-5 tahun. Hanya 13 kasus atau 2,94 persen divonis 6-10 tahun. Adapun yang dihukum lebih dari 10 tahun hanya dua kasus atau 0,45 persen.

Menurutnya, cara lain untuk mengatasi vonis rendah itu, MA harus mengeluarkan surat edaran kepada seluruh jajaran pengadilan sesuai UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“MA dapat mengadakan surat edaran kepada seluruh jajaran pengadilan untuk menindak seluruh tindakan korupsi sesuai dengan UU yang berlaku,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI) Erna Ratnaningsing menilai, hukuman untuk para koruptor masih terlalu rendah.

“UU korupsi itu kan menyatakan minimal hukuman satu tahun dan maksimal 20 tahun. Namun, kita bisa melihat masih banyak penanganan kasus yang melenceng. Bahkan, kasus korupsi DPRD Medan hanya divonis percobaan,” ujarnya. kompas.com

Sumber : kompas.com

Editor : Heru Pramono

" Jika Anda ingin mempublikasikan kembali tulisan ini di website atau blog Anda, mohon cantumkan link aktif menuju artikel yang bersangkutan termasuk semua link yang ada di dalam artikel tersebut, terima kasih. "