Surabaya - Rencana pembangunan tempat penampungan sementara (TPS) sampah warga Wonokromo di bantaran Kali Jagir butuh proses panjang, menyusul harus dipenuhinya sejumlah perizinan. Kepala Divisi Jasa ASA III Perum Jasa Tirta (PJT) I Ulie M Dewanto mengatakan, Pemkot Surabaya telah mengajukan izin pada PJT. Namun, kewenangan PJT I hanya sebatas memberi pertimbangan teknis, karena lahan yang diminta milik PDAM Surabaya.
Setelah itu, mengajukan rekomendasi teknis ke BBWS Brantas. Usai rekom turun, minta izin Dinas PU Pengairan Jatim. ”Selain itu, harus ada persetujuan dari PDAM selaku pemilik lahan,” ujar Ulie, Jumat (25/2).
Sebelumnya, warga enam RW di Kelurahan Wonokromo kesulitan membuang sampah dengan kapasitas 6-8 m3/harinya. Karena sejak 2009 TPS di Jl Kintamani yang biasa dimanfaatkan warga ditutup karena sengketa lahan. uji
Penulis : uji
Editor : Heru Pramono