MALANG | SURYA- Wali Kota Malang, Peni Suparto, meminta Universitas Brawijaya mengajukan kembali izin mendirikan bangunan (IMB) Rumah Sakit Akademik Universitas Brawijaya (RSAUB). Ini seiring putusan inchract Majelis Hakim PT TUN yang membatalkan IMB bagi RSAUB.
Menurut Peni, pihaknya akan mengikuti jalur hukum yang berlaku. Apabila putusan PT TUN IMB RSAUB dibatalkan, pihaknya mematuhi. “Putusan PT TUN itu memang sudah inchract (mempunyai kekuatan hukum tetap), sehingga harus kami laksanakan. Namun, Universitas Brawijaya (UB) juga diberi kesempatan waktu dua bulan untuk melengkapi persyaratan pengurusan IMB baru,” jelas Peni.
Namun, hal itu tergantung pihak UB. Selama UB mampu memenuhi semua perlengkapan persyaratan sesuai prosedur pengurusan IMB, kata Peni, pemkot tak dapat menolak.
Peni mengaku sudah menerbitkan surat penghentian pelaksanaan pembangunan RSAUB dan dilayangkan ke UB. Surat penghentian pelaksanaan pembangunan RSAUB itu, dia teken pada Kamis (27/1) lalu.
“Namun, Sabtu dan Minggu ini kan libur kerja, sehingga UB belum menyerahkan surat itu ke kontraktor dan kegiatan di sana masih tetap jalan. Kemungkinan penghentiannya baru efektif Senin (31/1). Kami juga sudah meminta Satpol PP untuk mengawasi, Senin (31/1),” ungkap Peni.
Penghentian pengerjaan RSAUB itu berlaku hingga perizinan baru keluar. Terlepas dari putusan PT TUN, Peni menyayangkan bangunan megah yang dibiayai APBN ratusan miliar rupiah itu harus dibongkar. “Namun, bagaimana lagi keputusan dari lembaga negara yaitu PT TUN seperti itu,” kata Peni.
Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Kota Malang yang juga anggota Komisi B, Ir Sofyan Edi Jarwoko, mengaku masih akan mempelajari.
“Akan kami lihat ada celah hukum lain atau tidak. Kalau memang sudah inchract, pemkot akan kami dorong menegakkan supremasi hukum,” kata Sofyan, kemarin.
Diberitakan sebelumnya, banding warga perumahan Griya Santha Grand Eksekutif terkait putusan PTUN yang menguatkan terbitnya IMB bagi RSAUB dikabulkan PT TUN Surabaya. Majelis PT TUN membatalkan IMB RSAUB yang diterbitkan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Pemkot Malang. ekn
Editor : jps