JAKARTA| SURYA- Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), kuasa hukum tujuh tersangka kasus dugaan suap pemenangan Miranda S Gultom jadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, mengungkapkan kejutan kasus itu.
Petrus Selestinus, anggota TPDI, menuding seorang petinggi PDI Perjuangan berinisial TK sebagai pihak yang berada di balik kasus itu.
Menurut Petrus tujuan suap itu bukan cuma untuk memenangkan Miranda Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior (DGC) BI. Uang suap itu, kata Petrus, masuk ke ‘kantong dana’ PDI Perjuangan untuk keperluan dana kampanye Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) dimana PDI Perjuangan, kala itu mengusung pasangan calon Megawati Soekarnoputri-Hasyim Muzadi. “Yang deal-deal uang miliaran rupiah itu, TK,” tutur Petrus, Minggu (30/1).
Petrus mengisahkan, uang miliaran rupiah itu-lah, yang lalu disalurkan DPP PDI Perjuangan kepada para kader PDI Perjuangan, termasuk Max Moein, Soetanto Pranoto, Matheos Pormes, Ni Luh Mariani Tirtasari, M Iqbal, Engelina Pattiasina, dan Poltak Sitorus, klien mereka.
“Uang itu untuk keperluan pemenangan Mega di Dapil (daerah pemilihan) mereka masing-masing,” katanya.
Menurut Petrus, ketujuh kliennya itu, tak mengetahui sama sekali bahwa uang itu berhubungan dengan instruksi partai dalam pemilihan DGS BI 2004 silam.
“Mereka hanya menerima instruksi dari Ketua Fraksi, yang mewakili partai. Kalau mereka harus memilih Miranda,” tuturnya.
Tidak Mungkin
Tudingan Petrus menuai serangan balik. Bantahan itu dilontarkan mantan Staf Khusus Presiden Megawati Soekarnoputri, Ari Junaedi yang mengatakan tuduhan tersebut ‘asbun’ alias asal bunyi.
“Tidak mungkin TK memerintahkan anggota dewan menilep cek pelawat hanya untuk membantu pemenangan Megawati - Hasyim Muzadi saat Pilpres 2004. Saat itu, dana pasangan Megawati sudah ada dari sumber yang legal dan cukup. Jadi tidak mungkin TK yang sudah kaya raya masih mengharap bantuan dengan ‘receh’ dari anggota dewan yang sekarang menjadi tersangka,” ujar Ari yang juga terlibat dalam tim pemenangan Megawati - Hasim Muzadi saat itu.
Justru, menurut Ari, yang meraih doktor ilmu komunikasi dari Universitas Padjadjaran berkat penelitiannya di berbagai negara di Eropa dan Asia tentang pelarian politik 1965 tersebut, sebaiknya TPDI ikut mendorong pengungkapan kasus dengan mengungkap dalang kasus cek pelawat DSG BI yang terang benderang.
“Kenapa TPDI tidak mendorong pengusutan serius dari KPK terhadap pembagi cek yang kini menderita penyakit lupa serius yang bermukim di Singapore, Nunun Nurbaeti atau Miranda Gultom,” beber Ari yang juga ikut mendirikan dan membesarkan TPDI saat didirikan oleh Dimyati Hartono dan RO Tambunan saat awal reformasi.
Ari juga menyayangkan jajaran petinggi PDIP yang “pasang badan” untuk Panda Nababan cs. “Risiko bagi politisi adalah jabatan dan penjara sangat tipis, oleh karena itu sebagai politisi yang kenyang asam garam, sebaiknya diterima secara ksatria,” tandas Ari Junaedi.
Bagi Ari, upaya politik untuk “membebaskan” para anggota dewan yang menjadi tersangka, sangatlah tidak tepat.
“Saatnya kader partai belajar dari kasus Panda Nababan cs agar mereka nantinya jika menjadi anggota legislatif tidak kejeblos,” terang Ari Junaedi.tribunnews
Editor : jps