Home » Nasional & Politik
PARIPURNA PANSUS hak angket reklame

Penentuan Rekomendasi

SURABAYA | SURYA- Hari ini, Senin (31/1), DPRD Surabaya menggelar sidang paripurna penelusuran penyalahgunaan prosedur pembuatan Peraturan Wali Kota (Perwali) 56 dan 57 tentang kenaikan tarif reklame.

Sidang paripurna ini rentetan dari kelanjutan kerja panitia khusus (pansus) hak angket Perwali 56 dan 57 yang bekerja hampir satu setengah bulan. Dalam sidang nanti, pansus hak angket akan melaporkan hasil penyelidikan kepada para pejabat Pemkot yang memiliki kewenangan dan terlibat dalam pembuatan Perwali itu.

Setelah pelaporan pansus, pimpinan sidang yang rencananya akan dipegang langsung oleh Ketua DPRD Surabaya Wishnu Wardhana akan meminta langsung tanggapan dari masing-masing fraksi. Apakah laporan pansus diterima, atau ditolak fraksi.

“Biar cepat selesai, kami langsung meneruskan acara dengan pandangan fraksi. Kalau nanti ditolak, kelanjutannya seperti apa. Dan kalau diterima seperti apa, itu nanti peserta sidang yang menentukan,” papar Wisnu pekan lalu.

Ketua Pansus Hak Angket, Sachiroel Alim menjelaskan, pansus akan memberikan rekomendasi-rekomendasi terhadap penemuan selama penyelidikan. Namun Alim belum berani memaparkan, apa saja rekomendasi itu. Baru pada sidang paripurna nanti, akan terlihat jelas rekomendasi yang diberikan pansus kepada Wali Kota Surabaya.

Apakah sampai pemberhentian wali kota? Alim menjawab diplomatis. “Saya tidak boleh bicara ke sana. Itu namanya opini. Setelah rapat internal pansus, baru diketahui isi rekomendasinya,” papar politisi Partai Demokrat ini.

Informasi yang dihimpun Surya di kalangan DPRD, dari rapat internal pansus pekan lalu, enam dari 11 anggota pansus merekomendasikan supaya Risma diberhentikan dari jabatannya.

Alim menambahkan, jika dalam sidang paripurna yang meminta tanggapan dari tujuh fraksi di DPRD Surabaya menyatakan, wali kota dinonaktifkan, maka, pihaknya akan mengirimkan rekomendasi pansus itu ke Mahkamah Agung (MA) untuk diuji materiil. Setelah itu, pansus menunggu fatwa dari MA, jika membolehkan, maka pansus akan mengirimkan ke presiden.

Sebelumnya, selama bekerja, pansus menyelidiki pejabat-pejabat Pemkot yang terkait dalam pembuatan Perwali. Mereka adalah, Suhartoyo (Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Surabaya), Joestamadji (Kepala Bidang Pajak), Hadi Siswanto (Asisten I), Muhlas Udin (Asisten II), Taswim (Asisten III), Sekkota (Sukamto Hadi). Staf ahli yang diperiksa, antara lain, Emmanuel Sujatmoko, Subagyo, Don Rozano, Purwito, dan Mursyid. Sedangkan Wali Kota diselidiki paling akhir.

Dari pantauan Surya, selama mengikuti sidang pansus angket, sebagian besar pejabat itu tidak mengetahui proses pembuatan Perwali. Mereka hanya membubuhkan paraf saja. Hal itu seperti yang diungkapkan Muhlas Udin dan Sukamto Hadi. Perwali dibuat oleh Joestamadji yang kemudian diajukan ke Wali Kota.iks

Editor : jps

" Jika Anda ingin mempublikasikan kembali tulisan ini di website atau blog Anda, mohon cantumkan link aktif menuju artikel yang bersangkutan termasuk semua link yang ada di dalam artikel tersebut, terima kasih. "