Home » Jatim Raya
Dari 300 Kontraktor yang Kecipratan Cuma 38

Rekanan Bancakan Rp 17 M

LAMONGAN | SURYA - Dana hibah dari Pemprov Jatim berupa Bantuan Keuangan Infrastruktur Ekonomi Pedesaan 2010 untuk Lamongan sebesar Rp 17 miliar yang proyeknya dikerjakan 2011, telah dibagi-bagikan kepada rekanan sebagai proyek swakelola tanpa tender (lelang).

Mengapa proyek miliaran ini tanpa lelang? Alasannya, dana hibah itu diperoleh dari hasil ‘mancing’ (memberikan fee) ke oknum Pemprov agar bantuan hibah itu bisa diterima Pemkab Lamongan.

Dana Rp 17 miliar itu dibagi untuk 38 kontraktor. Yang membagi adalah Gf, Al, Skd, dan If. Empat kontraktor inilah yang sejak awal berani mengeluarkan dana untuk ‘mancing’. Sedangkan Dt yang semula diplot masuk konsorsium batal lantaran tengah naik haji.

Dana miliaran itu dibagi untuk beberapa proyek berupa jalan, jembatan, dan penahan tanah, senilai antara Rp 75 juta hingga Rp 950 juta. Pembagiannya tidak merata, tergantung besar kecilnya dana ‘pancingan’ yang disetor. Semakin besar dana pancingan, semakin besar nilai proyek yang didapat.

Yang jelas, semua proyek dilakukan tanpa tender. Yang menentukan jenis proyek adalah Kabid Pemerintahan di Bappeda, sedangkan pembagian proyek diserahkan kepada empat kontraktor. Yang kebagian hanya 38 (dari 300) kontraktor.

Pembagian proyek yang tidak merata inilah yang membuat rekanan lain geger. Bahkan, sejumlah kontraktor akan melaporkan bagi-bagi proyek ini ke kejaksaan atau kepolisian. Sebab, hal ini melanggar Perpres 54/ 2010 dan juga Keppres 80/2003.

Modus yang diterapkan Pemkab Lamongan dalam membagi proyek ini juga dilakukan dengan cara swakelola. Cara ini dinilai paling aman dari jerat hukum, meski dilakukan tanpa tender atau lelang.

Dana Rp 17 miliar itu disiasati dengan cara dipecah-pecah model swakelola dan leveransir, yakni bahan bangunan dicarikan partner dan tenaga kerja dengan cara padat karya. Namun ada juga yang dilakukan dengan pengerjaan murni kontraktor.

Kabag Pembangunan Muh Wahyudi yang disebut-sebut sebagai orang yang bertanggungjawab membagi proyek, saat dikonfirmasi Surya, Jumat (28/1), menolak tudingan sebagai pembagi proyek.

”Saya tidak punya hak membagi proyek, tapi sebagai SKPD memang terlibat sebagai pengawas,” ujarnya.

Apakah pembagian diserahkan kepada perwakilan kontraktor berkelas A? Wahyudi hanya tersenyum. Ia kembali menolak dikatakan sebagai pejabat yang membagi jatah proyek kepada 38 kontraktor.

Kabid Pemerintahan Bappeda, Khusnul Yaqin saat dikonfirmasi kemarin siang menjelaskan, bahwa yang menentukan titik proyek di desa mana atau kecamatan mana adalah Bappeda. Ia juga tidak membantah kalau disebut dana hibah itu didapatkan dengan cara ‘mancing”.

”Ya seperti yang sampeyan dengar,” ujar Khusnul. Artinya, lanjut Khusnul, kalau tidak dengan cara itu, Lamongan mungkin kerepotan untuk mendapatkan bantuan hibah.

Ketika ditanya besar dana untuk ‘mancing’, Khusnul mengembalikan pertanyaan ini kepada wartawan, lantaran dianggap sudah mendengar. ”Kalau soal itu saya tidak berani menjawab,” elaknya.

Khusnul juga mengakui bahwa pembagian proyek dana hibah ini diserahkan kepada ‘konsorsium’. Pertanggungjawaban membagi proyek, lanjutnya, diserahkan kepada asosiasi.

Alasan mengapa tidak dilakukan dengan cara lelang terbuka, Khusnul menyatakan, para kontraktor tidak mau lelang. ”Intinya mereka tidak mau dilelang,” tambahnya.

Kasus Bojonegoro

Bantuan keuangan untuk infrastruktur dan ekonomi dari dana hibah Pemprov sebenarnya juga diterima Bojonegoro.

Kepala Dinas PU Bojonegoro Ir Andi Candra saat dikonfirmasi kemarin menyatakan, pihaknya mendapat dana hibah dari Pemprov Rp 13 miliar. Pelaksanaannya dilakukan dengan tender terbuka.

”Meski dana hibah, tetap harus mengikuti aturan. Meski dipecah kalau per titik itu nilainya lebih dari Rp 100 juta harus juga dilelang,” ujar Andi.

Menurut Andi, petunjuk pelaksanaannya jelas, jika ada sisa alokasi dana hibah maka bisa dilakukan untuk melanjutkan pekerjaan tambahan.

Soal penunjukan, ada ketentuan, yakni untuk pekerjaan-pekerjaan sederhana dan tidak rumit yang tidak membutuhkan teknik.

Bagaimana dengan cara leveransir?, menurut Andi, itu jelas tidak dibenarkan. ’’Kalau mau membaca petunjuk pelaksanaan untuk bantuan hibah dari Pemprov itu juga ada,’’ tambah Andi.

Penulis : st36

Editor : Sugeng Wibowo

" Jika Anda ingin mempublikasikan kembali tulisan ini di website atau blog Anda, mohon cantumkan link aktif menuju artikel yang bersangkutan termasuk semua link yang ada di dalam artikel tersebut, terima kasih. "