SURABAYA | SURYA - Setelah diperiksa Kejati Jatim akibat laporan dugaan penyalahgunaan wewenang, Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Sugeng Riyanta, dimutasi. Ia ditarik ke Kejati untuk menduduki posisi Kasi Upaya Hukum dan Eksekusi (Uheksi) Pidana Khusus.
Penarikan ini sempat menimbulkan kecurigaan karena dilakukan tak lama setelah diperiksa. Namun Kajati Jatim M Farella memastikan mutasi ini tidak ada kaitannya dengan laporan yang diterimanya. “Ini bukan punishment karena diusulkan sebelum ada laporan,” kata M Farella, Jumat (28/1).
Ia bahkan meragukan laporan yang menyebutkan anak buahnya terlibat penyalahgunaan wewenang saat menyidik berbagai kasus korupsi seperti P2SEM dan dana kas desa.
Sementara itu Sugeng Riyanta mengakui mutasinya. Dia membantah jika mutasi ini terkait laporan karena SK mutasi itu diterimanya sejak Desember 2010 lalu. “Tapi karena sedang menangani dugaan korupsi kasda, saya diminta Pak Kajari menyelesaikan ini dulu,” akunya.
Penulis : uus/ain
Editor : Sugeng Wibowo