Home » Berita Terkini » Jawa

Terbongkar, Prostitusi Lewat Internet

JAKARTA | SURYA Onlie- Anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Ditreskrimsus Polda Metro Jaya) membongkar sindikat prostitusi lewat internet.

“Sindikat ini khusus wanita panggilan dengan tarif tinggi,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yan Fitri, Kamis (30/12).

Petugas menangkap dua tersangka berinisial VWW alias RV yang berperan sebagai pengelola laman prostitusi itu, dan seorang wanita berinisial WM alias A sebagai mucikari.

Yan mengatakan, sindikat prostitusi itu menerima bayaran Rp 1 juta hingga Rp 2,5 juta dari wanita panggilan yang mendapatkan pelanggan.

Menurut perwira menengah kepolisian itu, sindikat ini terungkap setelah polisi mendapatkan informasi adanya praktik prostitusi melalui internet. Kemudian petugas menelusurinya hingga mendapatkan nomor kontak mucikari yang mencarikan pelanggan bagi wanita panggilannya.

Selanjutnya anggota menjebak mucikari untuk bertransaksi di sbuah hotel di Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, dan menangkap wanita bernama W itu, kemudian tersangka pengelola situs pemesanannya.

“Tersangka sudah beroperasi sejak 2008,” ujar Yan.

Petugas juga menyita telepon selular milik tersangka, uang Rp 1,7 juta, dan satu dus alat kontrasepsi.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 295 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 506 KUHP tentang mucikari dengan ancaman penjara maksimal satu tahun penjara.

Sumber : Antara/ink/ Warta Kota

Editor : jps

" Jika Anda ingin mempublikasikan kembali tulisan ini di website atau blog Anda, mohon cantumkan link aktif menuju artikel yang bersangkutan termasuk semua link yang ada di dalam artikel tersebut, terima kasih. "