Home » Berita Terkini
Terdakwa Teroris

Sofyan Tsauri Dituntut 15 Tahun Bui

DEPOK | SURYA Online- Terdakwa teroris Sofyan Tsauri dituntut 15 tahun penjara terkait keterlibatannya dalam jaringan teroris Aceh pada 2009 lalu.

Dalam tuntutan, jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rini Hartati mengungkapkan, Sofyan terbukti terlibat melakukan jual beli senjata api dengan bantuan oknum polisi yakni Ahmad Sutrisno dan Barimbing. Senjata-senjata itu diperoleh dari gudang logistik di Cipinang, Jakarta Timur.

JPU juga menyebut Sofyan sebagai penyebab banyaknya korban tewas baik sipil maupun polisi atas tindak kejahatan terorisme.

“Sesuai Pasal 15 Jo Pasal 9 UU RI Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, menjatuhkan pidana terhadap Sofyan Tsauri selama 15 tahun penjara, dikurangi masa tahanan selama dalam tahanan dan tetap ditahan, satu pucuk bukti senpi AK 47 bertuliskan huruf Arab,” sebut Rini dalam persidangan, Kamis (30/12/2010).

Hal-hal yang memberatkan terdakwa, kata Rini, Sofyan telah meresahkan masyarakat dengan memasok senjata api kepada jaringan teroris Dulmatin dengan alasan pembelaan terhadap umat muslim terhadap Amerika Serikat dan sekutunya.

“Hal yang meringankan, Sofyan bukan pelaku langsung dan hanya memasok senpi. Selain itu, dia kooperatif selama dalam persidangan dan masa tahanan,” sambungnya.

Pada sidang perdana, mantan anggota Polres Depok ini sempat diancam dengan hukuman mati. Sofyan dipecat dari kesatuannya karena disersi dan poligami.

Sumber : ton/okezone

Editor : jps

" Jika Anda ingin mempublikasikan kembali tulisan ini di website atau blog Anda, mohon cantumkan link aktif menuju artikel yang bersangkutan termasuk semua link yang ada di dalam artikel tersebut, terima kasih. "