SURABAYA | SURYA Online - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memecat dua dari 19 oknum jaksa yang mendapat sanksi akibat melakukan pelanggaran disiplin selama tahun 2010.
“Dua oknum jaksa yang dipecat itu terkait kasus pemakaian narkoba,” kata Kepala Kejati M Farella dalam evaluasi kinerja Kejati Jatim 2010 di Gedung Kejati Jatim, Kamis.
Ke-17 jaksa lainnya adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil yang dicopot dari jabatannya, delapan jaksa diturunkan pangkat, dan lainnya mendapat hukuman disiplin berat sampai ringan.
“Mereka yang bermasalah itu umumnya meminta sesuatu, baik dalam bentuk uang maupun barang, pada orang-orang yang berperkara,” katanya.
Namun, katanya, pelanggaran tidak hanya dilakukan jaksa, sebab ada pula sembilan staf tata usaha (TU) di lingkungan Kejati Jatim yang mendapat hukuman disiplin, yakni tujuh disiplin berat dan dua disiplin sedang.
“Mereka mendapatkan hukuman sesuai dengan jenis pelanggaran. Untuk jaksa yang dipecat terkait kasus pemakaian narkoba,” katanya.
Menurut dia, seluruhnya ada 144 jaksa dan staf yang dijatuhi sanksi berat sampai yang ringan, namun 19 jaksa itulah yang tergolong pelanggaran berat.
“Jaksa yang terkena sanksi penonaktifan adalah Resmi Nawangsih, jaksa di Kejati Jatim dan Aswin Ardi, staf Tata Usaha Kejari Tanjung Perak,” katanya.
Resmi Nawangsih diduga melakukan tindak pelanggaran profesi dengan melakukan pemerasan terhadap Jeanette Ayustin Damayanti, terdakwa pengoplosan bahan bakar minyak (BBM).
Resmi meminta uang kepada terdakwa sebesar Rp 200 juta untuk mengubah kata sambung “dan” menjadi “atau” dalam surat tuntutan, sehingga Jeanette divonis hukuman penjara selama dua tahun.
Sumber : Antara
Editor : Adi Sasono