Home » Jatim Raya

Minta Rekannya Dilepas, Warga Demo Mapolres

JEMBER | SURYA- Ratusan warga Desa Paseban Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Tolak Tambang (Arak Abang) berunjuk rasa di halaman Mapolres Jember, Kamis (30/12). Mereka mendesak agar Kapolres Jember mengabulkan permintaan penangguhan penahanan untuk dua orang warga Desa Paseban, Surojo (37) dan Suyono (32).

Satreskrim Polres Jember menangkap dua orang warga itu terkait laporan perusakan mobil dan rumah warga setempat, juga laporan perbuatan tidak menyenangkan. Menurut salah satu warga yang ikut berdemo, Lasidi, pihak keluarga telah mengajukan penangguhan penahanan, begitu juga dengan kades setempat. “Tetapi hingga kini tidak ditindaklanjuti,” kata Lasidi.

Alasan penangguhan penahanan itu adalah, karena dua orang itu merupakan kepala keluarga yang menghidupi istri dan anak. Oleh karena itu, Lasidi meminta, hendaknya Kapolres Jember arif dalam menangani persoalan Paseban yang bermula dari rencana penambangan pasir besi di pesisir pantai Paseban.

Warga yang berdemo didampingi oleh Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jember. Kapolres Jember, AKBP Taufik Rochmat Hidayat mengatakan, pihaknya akan mempelajari kembali permintaan penangguhan dari warga desa tersebut. “Ini aspirasi, ya akan kami pelajari,” kata Taufik.

Polisi menangkap Surojo dan Suyono sebagai pelaku perusakan enam rumah warga di Desa Paseban, Kamis (16/12). Perusakan tersebut terkait pro dan kontra tambang pasir besi di desa setempat. Warga yang kontra mendatangi rumah-rumah warga yang ditengarai propenambangan dan merusak enam rumah. Penangkapan tersebut sebagai tindak lanjut dari laporan warga yang kemudian dilaporkan ke Polres Jember.nuni

Editor : jps

" Jika Anda ingin mempublikasikan kembali tulisan ini di website atau blog Anda, mohon cantumkan link aktif menuju artikel yang bersangkutan termasuk semua link yang ada di dalam artikel tersebut, terima kasih. "