DEPOK | SURYA Online- Mantan anggota Kepolisian Resor Metro Depok yang menjadi terdakwa tindak pidana teroris, Muhammad Sofyan Tsauri alias Abu Ayyas alias Marwan dituntut 15 tahun penjara. Perbuatan terdakwa dinilai mengakibatkan jatuhnya korban jiwa, baik dari polisi dan masyarakat. Demikian tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Kamis (30/12).
Terdakwa Muhammad Sofyan didakwa terbukti memasok senjata untuk kegiatan terorisme. Senjata-senjata itu digunakan dalam pelatihan teror di wilayah Nanggroe Aceh Darussalam yang dipimpin Dulmatin. Soal tudingan JPU, Sofyan membantah terlibat dalam tindak pidana terorisme. “Pertama saya tidak melatih,” kata terdakwa.
Sofyan adalah anggota Samapta Polres Depok yang desersi. Terdakwa ditangkap tim Detasemen Khusus 88 Antiteror di rumahnya kawasan Cimanggis, Depok.(AIS)
Sumber : Liputan6.com
Editor : jps