SEMARANG | SURYA Online- Peraturan Daerah tentang Kode Etik DPRD Kota Semarang, Jawa Tengah, terbaru mengatur larangan merokok bagi anggota DPRD pada saat mengikuti rapat.
“Merokok tidak patut dilakukan pada saat rapat. Untuk semua rapat alat kelengkapan, anggota dewan tidak boleh merokok,” kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Kode Etik DPRD Kota Semarang, Wiwin Subiyono, di Semarang, Kamis (30/12).
Wiwin mengatakan selain tidak boleh merokok, dalam Kode Etik juga disebutkan bahwa anggota dewan dilarang melakukan pergaulan yang tidak sesuai etika. “Dalam sejumlah rapat, seluruh anggota dewan hingga pimpinan dewan sudah mematuhinya,” katanya.
Perda tentang Kode Etik Nomor 7 Tahun 2010 juga mengatur adanya larangan anggota dan pimpinan dewan rangkap jabatan. Rangkap jabatan seperti anggota dewan juga menjadi notaris, menjadi pengacara, atau merupakan anggota TNI/Polri, serta berada di kepengurusan struktural yayasan.
Sekretaris Komisi D DPRD Kota Semarang, Fajar Adi Pamungkas, mengatakan Raperda Kode Etik telah ditetapkan sehingga seluruh anggota hingga tingkat pimpinan dewan harus mematuhinya. “Seluruh anggota dewan dan pimpinan harus mematuhi Kode Etik yang ada, apalagi sudah ditetapkan,” katanya.
Terkait kewajiban, Wiwin menambahkan, seluruh anggota dewan dan pimpinan dewan harus melaksanakan seusai yang ada dalam Kode Etik. Dalam Perda Kode Etik DPRD Kota Semarang juga mengatur mengenai sanksi bagi anggota dan pimpinan dewan yang melanggarnya.
“Sanksinya teguran lisan, tertulis, hingga pergantian antarwaktu (PAW) anggota dewan terkait,” katanya.
Sumber : Ant/BEY/Metrotvnews.com
Editor : jps