MALANG | SURYA- David Rustamaji (34) sepertinya tak mau belajar dari pengalaman. Sudah dua kali masuk Lembaga Pemasyarakatan (LP) Lowokwaru, Kota Malang, dalam kasus kepemilikan sabu-sabu (SS), David masih saja mengulanginya.
Akibatnya, untuk ketiga kalinya, bapak tiga anak asal Jl Bhayangkara RT 02 RW 06, Kecamatan Turen ini bakal kembali menghuni sel penjara.
David kembali berurusan dengan hukum, menyusul penangkapan yang dilakukan polisi, Selasa (28/12) siang.
Wakil Kepala Polres Malang, Kompol Anjas Gautama Putra, Rabu (29/12) mengatakan, “David saat ditangkap di rumahnya kedapatan menyimpan satu poket kecil SS dan seperangkat bong atau alat hisap SS.”
Anjas menambahkan, David, sudah tiga kali ini berurusan dengan polisi terkait kasus sama. Pertama pada 2006 lalu dan dijatuhi hukuman penjara satu tahun lima bulan. Berikutnya, pada 2008, ia juga kembali masuk LP Lowokwaru, dengan hukuman dua tahun dan baru merasakan udara bebas Maret 2010 lalu.
Kepada petugas, David mengaku ia biasa bertransaksi dengan pengedar Surabaya di Terminal Bungurasih. Dan untuk SS yang kini dijadikan barang bukti, David mengatakan benda tersebut dibelinya pada Senin (27/12) dengan harga Rp 400.000. n fiq
Editor : jps