Home » Nasional & Politik

Semua Parpol Wajib Daftar

JAKARTA | SURYA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan membuka pendaftaran partai politik pada pertengahan Januari 2010 mendatang. Semua partai parpol harus mendaftar jika ingin mengikuti Pemilu 2014.

“Pada tanggal 17 Januari 2011 ini sudah bisa dilakukan pendaftaran karena UU Parpol itu disahkan 17 Desember di DPR,” kata Patrialis Akbar Menteri Hukham di Jakarta, Selasa (28/12).

Sementara itu, untuk tahapan verifikasi parpol akan dilakukan pada bulan Juli hingga September 2011. Patrialis berharap, semua parpol yang akan mendaftarkan diri untuk menyesuaikan dengan undang-undang yang baru.

Menurut dia, ada beberapa peraturan baru yang harus disesuaikan oleh parpol, diantaranya adalah terkait Anggaran Dasar/ Rumah Tangga (AD/ART). Parpol, kata dia, harus didirkan oleh minimal 50 orang. Parpol harus memiliki minimal 30 orang pengurus yang berada di 33 provinsi.

Selain itu, setiap parpol minimal harus memiliki kantor perwakilan di 75 persen kabupaten di seluruh Indonesia, baik milik sendiri atau sewa minimal sampai pemilu. Kemudian, kata dia, setiap parpol harus memiliki kantor di 50 persen kecamatan di seluruh Indonesia. nviv

Editor : jps

" Jika Anda ingin mempublikasikan kembali tulisan ini di website atau blog Anda, mohon cantumkan link aktif menuju artikel yang bersangkutan termasuk semua link yang ada di dalam artikel tersebut, terima kasih. "