MALANG | SURYA- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang akan mengkaji ulang rambu boleh belok ke Jl dr Cipto bagi kendaraan dari arah utara Jl Panglima Sudirman. Untuk mencegah terjadinya kembali kecelakaan di pertigaan itu, Dishub akan memberi rumble stripes (garis kejut) dan lampu peringatan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Drs HM Yusuf MPd menyatakan, sementara ini baru belok kanan dari Jl Panglima Sudirman ke Jl dr Cipto saja yang akan dikaji Dishub. Sedang rekayasa lalu lintas di perempatan Blimbing depan Kantor PDAM lama dan perempatan Kampus Universitas Brawijaya sudah berjalan bagus, sehingga belum diperlukan kajian lagi.
“Untuk belok kanan dari Jl Panglima Sudirman di pertigaan Jl dr Cipto boleh atau dilarang akan kami lihat respons dari masyarakat dalam beberapa bulan ke depan. Kalau responsnya baik, tentu belok kanan akan diizinkan, tetapi kalau responnya negatif tentu akan dipasang kembali rambu larangan,” papar Yusuf.
Seperti diketahui, sejak beberapa bulan lalu pengendara roda dua atau roda empat yang dari arah utara Jl Panglima Sudirman boleh belok ke Jl dr Cipto setelah rambu larangan belok di pertigaan itu dicabut. Seiring diperbolehkannya belok ke Jl dr Cipto, sebuah kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang siswi SMP. nekn
Editor : jps