Home » Jatim Raya

Wartawan Edarkan Pil Koplo

Pamekasan -SURYA- Wartawan tabloid mingguan lokal, Gunawan (20), bersama dua temannya, Yusuf (20) dan Hariyanto (41), yang diduga mengedarkan pil koplo merek Triheyhenediyl, ditangkap petugas Satnarkoba Pamekasan, Senin (29/11), sekitar pukul 08.00 WIB.

Tersangka Gunawan, warga Jl Mutiara, Sampang, Yusuf, warga Jl Agus Salim, Sampang. dan Hariyanto, warga Desa Ceguk, Kec Tlanakan, Pamekasan, ditangkap di halaman rumah Hariyanto.

Dari tangan tersangka, petugas menyita 50 butir pil koplo dan uang Rp 60.000 hasil dari penjualan pil koplo. “Mereka masih kami minta keterangan di Mapolres Pamekasan,” ujar Kasat Narkoba Polres Pamekasan, AKP Sarpan.

Sudah dua minggu ini, kata Sarpan, mereka mengedarkan obat terlarang kepada kalangan remaja. Ketika petugas mendatangi lokasi, mereka sedang menunggu calon pembeli di rumah Hariyanto.

Kepada petugas, tersangka Gunawan mengatakan, “Kami mengedarkan barang ini kepada kalangan pemuda di Pamekasan dan Sampang.”

Gunawan membeli pil itu ke apotek Rp 7.500 per strip (isi 10 biji) dan dijual lagi seharga Rp 25.000 per strip. Dalam seminggu laku antara 20 strip. “Para tersangka ini terancam pidana penjara selama 10 tahun,” ungkap Sarpan. n sin

Editor : jps

" Jika Anda ingin mempublikasikan kembali tulisan ini di website atau blog Anda, mohon cantumkan link aktif menuju artikel yang bersangkutan termasuk semua link yang ada di dalam artikel tersebut, terima kasih. "