Home » Jatim Raya
Tegang, Tanpa Alasan Rasional

Warga Minta 300, BPWS Patok 170

BANGKALAN - SURYA- Musyarawah warga dengan BPWS terkait pembebasan lahan seluas 10 hektare untuk rest area di Suramadu sisi Madura, menemui jalan buntu. Warga meminta lahannya diberi ganti rugi Rp 300.000/m2, namun pihak BPWS tetap bersikukuh dengan angka Rp 170.000/m2.

Dalam musyawarah berlangsung sekitar satu jam di Kantor Kecamatan Labang, Bangkalan, hanya sekitar separo dari 42 pemilik lahan yang hadir. Selain Wakil Ketua Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Tamar Djaja, hadir pula Camat Labang, M Zainul Qomar, dan Kades Pangpong, Hairi.

“Sebagian besar pemilik lahan tak hadir karena sudah tahu kalau tanah mereka hanya akan dihargai Rp 170.000/m2,” ujar Abdul Latif (56), warga Pangpong, Kec Labang.

Menurut Abdul Latif, pihak BPWS mematok harga tanah sepihak, tanpa mendengarkan keinginan warga dan harga tanah di pasaran.

H Jakfar (50), warga Kampung Kesek, Desa Pangpong, Kec Labang, menyatakan pihak BPWS tidak transparan dalam menetapkan harga. “Tanya dulu kepada warga mau dibeli berapa. Selain itu, jelaskan bagaimana detail penetapan harga,” ungkapnya. “Kami hanya meminta Rp 300.000/m2 belum termasuk tanaman,” tambahnya.

Rapat pembebasan lahan buat rest area itu berlangsung tegang. Deputi BPWS, Dr Agus Wahyudi bersikukuh bahwa pihaknya berpedoman pada hasil tim appraisal PT Sucofindo Surabaya.

Angka Rp 170.000/m2 itu, kata Agus, sudah termasuk pajak lima persen. Sedangkan tanaman di lahan warga akan dihitung lagi oleh pihak Dinas Pertanian Bangkalan. “Tidak ada yang ditutup-tutupi, karena ada tim Sucofindo yang menentukan harga tanah,” tegasnya di di hadapan warga.

Menurut Agus, ada aturan main dalam mengeluarkan uang pemerintah. “Harga itu sudah paten,” tandasnya.

Karena masing-masing pihak bersikukuh mempertahankan pendirian, Tamar Djaja yang menjadi moderator terpaksa mengakhiri musyawarah tanpa mufakat. Tamar yang juga Asisten I Sekkab Bangkalan mengatakan, akan kembali berkoordinasi, baik dengan BPWS, PT Sucofindo, maupun jajaran P2T.

Sementara itu, H Marzuki, aktivis LSM Basmalah, menyatakan seharusnya dalam rapat itu pihak PT Sucofindo selaku tim appraisal hadir. Kalau ada penjelasan yang masuk akal mengenai mekanisme penaksiran harga tanah, pasti warga akan menimbang ulang kengototannya. “Kalau ada transparansi, warga tidak akan curiga dan berpikiran aneh-aneh,” jelasnya.

Seperti diketahui, BPWS memerlukan lahan seluas 10 hektare di kawasan Suramadu sisi Madura untuk pembangunan rest area. Namun, langkah awal adalah membebaskan separo lebih dulu.

Rest area itu, selain dipakai untuk lahan relokasi PKL yang kini berderet di pinggir ruas jalur Suramadu, juga untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH), SPBU, musala, museum, dan food court. n st32

Editor : jps

" Jika Anda ingin mempublikasikan kembali tulisan ini di website atau blog Anda, mohon cantumkan link aktif menuju artikel yang bersangkutan termasuk semua link yang ada di dalam artikel tersebut, terima kasih. "