Home » Surabaya Metro

Penyelenggara Pemilu dari Waktu ke Waktu

Pemilu 1955
Penyelenggara: PPI (beranggotakan wakil semua parpol peserta pemilu

Pemilu 1971 - 1979

Penyelenggara: LPU diketuai Mendagri. Pelaksana: PPI ex-oficio ketua LPU (Pusat), PPD I diketuai Gubernur, PPD II, diketuai Bupati/Walikota, PPS diketuai Camat.

Kerawanan: Hasil diatur sesuai keinginan pemerintah. Golkar menang telak.

Pemilu 1982-1997

Penyelenggara: LPU. Pelaksana oleh LPI, PPD I, PPD II, PPS, plus unsur parpol.

Pengawas: Panwaslak, dibentuk oleh LPU Pusat: Ketua Jaksa Agung, ABRI, Depdagri dan parpol. Panwaslak Provinsi diketuai Kajati, Kodam , Pemprov dan parpol

Kerawanan: Hasil pemilu diatur sesuai keinginan pemerintah. Golkar menjadi single majority

Pemilu 1999

Penyelenggara : KPU (parpol dan pemerintah). Pelaksana oleh PPI, PPD I (Provinsi), dan PPD II (kab/kota) dan PPS (kecamatan), KPPS (desa/kelurahan).

Pengawasan oleh Panwaslu yang anggotanya independen. Pemantau Pemilu: organisasi atau LSM pemantau independen

Kerawanan: Pengambilan keputusan KPU dan PPI kerap deadlock.

Pemilu 2004-2009

Penyelenggara/Pelaksana: KPU yang anggotanya independen. Pengawasan: Bawaslu (Pusat), Panwaslu Provinsi, Panwaslu kota/kabupaten, dan Panwascam (kecamatan). Keanggotaan independen.

Kerawanan: Independensi KPU dan Panwaslu kerap menimbulkan protes parpol peserta pemilu, mulai soal penentuan DPT, penanganan pelanggaran, dan lain-lain

Draf Pemilu 2014

Penyelenggara/Pelaksana: KPU, KPU Provinsi/kota/kabupaten, PPK (Kecamatan), PPS (desa/kelurahan)

Unsur Parpol: Kader parpol bisa masuk dengan syarat mengundurkan diri dari keanggotaan parpol sehari sebelum mendaftar.

Dewan Kehormatan (kelengkapan organisasi KPU Pusat), anggotanya berjumlah15 orang terdiri dari parpol yang memenuhi parliamentery threshold (sembilan parpol di parlemen sekarang) ditambah unsur pemerintah, utusan KPU dan satu utusan Bawaslu.

Pengawasan dilakukan oleh Bawaslu, Panwas provinsi/kota/kabupaten, panwascam (kecamatan)

Kerawanan: Konflik parpol di internal KPU. Konflik KPU dengan parpol peserta pemilu yang tidak memiliki wakil di KPU.nian

Editor : jps

" Jika Anda ingin mempublikasikan kembali tulisan ini di website atau blog Anda, mohon cantumkan link aktif menuju artikel yang bersangkutan termasuk semua link yang ada di dalam artikel tersebut, terima kasih. "