SURABAYA - Mantan Ketua KPU Ramlan Surbakti mengaku, tak kurang-kurang memberi masukan kepada fraksi di DPR RI, terkait revisi UU 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu.
Beberapa pemikirannya, di antaranya, mengenai tim seleksi yang terdiri dari dua alternatif. Alternatif pertama, dibuat seperti 2007 atau yang ada sekarang, “Alternatif kedua, ada tim seleksi tapi harus dilakukan secara ketat,” terang dosen FISIP Universita Airlangga, Sabtu (28/11).
Masukan lainnya, soal kapasitias anggota KPU dalam menjalankan tugas dan kewenangannya harus memiliki kapasitas khusus, karena tidak semua orang bisa menjadi anggota KPU.
Oleh karenanya, dia merasa jengkel ketika orang parpol menilai Pemilu 1999, yang penyelenggara pemilu melibatkan parpol-parpol, dianggap lebih baik dibandingkan Pemilu 2004 maupun 2009.
“Yang lebih konyol lagi, sebagian besar anggota dewan kehormatan diisi orang-orang parpol. Bagimana mereka akan mengawasi?” katanya dengan nada tanya.dos
Editor : jps