M Said Sutomo
Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Jawa Timur
Kisruh pembangunan jalan tol tengah Kota Surabaya antara pemprov Jatim dan pemkot Surabaya masih berlangsung. Ngototnya kedua pihak sudah tak lagi mengedepankan kepentingan publik sebagai acuannya, tetapi lebih bernuansa politis.
Jika ontran-ontran tentang pembangunan jalan tol ini berlarut-larut dan tak ada titik temu, publik penikmat akhir hasil pembangunan jalan akan menuai kerugian. Tarik ulur ini salah satu contoh kasat mata bahwa kepentingan publik dapat direduksi menjadi kepentingan politik tanpa mengurangi isu kepentingan publiknya.
Pamer sengketa kekuasaan antara pemerintah pusat, Pemprov Jatim, dan Pemkot Surabaya seperti yang dipertontonkan selama ini sangat tak menguntungkan publik. Karena tak ada sistem nilai yang wajib dipertahankan oleh masing-masing penguasa secara heroik seperti pekik “Merdeka atau Mati!” Karenanya ontran-ontran antara kedua penguasa itu diharapkan ada titik temu yang semuanya bermuara kepada kepentingan publik.
Kegagalan pemerintah —baik pusat, pemprov, kota/kabupaten— dalam menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) adalah tanpa melakukan sinergi secara komprehensif. Pelaksanaannya pun seringkali terjadi distorsi dan tak konsisten. Akibatnya sistem pembangunan infrastruktur jalan di negara, sambung menyambung menjadi satu itulah Indonesia. Celakanya, di banyak kasus ketika pemerintah pusat membangun jalan yang melintasi provinsi, kota dan kabupaten seolah-olah pembangunan jalan itu dianggap ‘menjarah’ wilayah kekuasaannya. Begitu juga sebaliknya.
Karenanya, koneksitas pembangunan jalan antarprovinsi yang seharusnya menjadi tanggung jawab pusat masih tak terhubung dengan baik. Begitu juga koneksitas jalan antarkota dalam provinsi yang menjadi tanggung jawab pemprov ternyata masih banyak yang amburadul.
Parahnya, koneksitas antarterminal, antarpasar, antarplasa, antarperumahanan dan antarpangkalan angkutan kota dalam kota atau dalam kabupaten juga tak terhubung secara sistemik. Akibatnya beban ekonomi konsumen kian tinggi karena harus pindah berkali-kali dari moda angkutan umum.
Jalan Lingkar
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini merencanakan membangun jaringan jalan lingkar meliputi lingkar barat meliputi, jalan Wiyung, Banyuurip, tol Surabaya-Mojokerto (Sumo), Jalan Kalianak. Lingkar timur lewat tepi laut. Lingkar utara lewat tol Jembatan Suramadu. Dan lingkar selatan meliputi, luar barat, tol yang sudah ada, Jalan A Yani. Selain itu, menurutnya, masyarakat akan bebas dari beban biaya jalan tol. Jalan tol tengah Kota Surabaya menurutnya dengan tegas dikatakan tak mungkin dibangun baik secara teori maupun teknis.
Karenanya, manakala Gubernur Jatim Soekarwo mengatakan, pembangunan jalan tol tengah Kota Surabaya yang melintasi di sejumlah jalan nasional, mulai dari bundaran Waru - Jalan A Yani - Wonokromo - Jalan Diponegoro - Arjuno - Dupak - Pelabuhan Tanjung Perak dinilai sangat urgen guna mengatasi kemacetan di Surabaya.
Namun, bagi Wali Kota Surabaya dengan rencana membangun jalan lingkar, kemacetan Surabaya diyakini akan teratasi. Bahkan tahun 2013 pemkot menyiapkan transportasi massal, tujuannya agar pemilik kendaraan pribadi pindah memilih moda angkutan umum. Ketidaksinkronan kebijakan antara RTRW provinsi dan Pemkot Surabaya ini nasib jalan tol tengah Kota Surabaya menjadi kian tidak jelas.
Bangun Semuanya
Bagaimana publik menilai? Pembangunan jalan lingkar seperti yang direncanakan pemkot Surabaya sangat baik dan diimpikan publik. Pembangunan tol di tengah Kota Surabaya juga bagus dan diinginkan publik. Yang tak diimpikan dan diinginkan publik adalah jika kedua-duanya tidak jadi dibangun. Kemacetan kian tak terbendung. Persentase antara pertumbuhan pembangunan jalan dengan volume pertumbuhan kendaraan di jalan kian timpang. Pembangunan jalan lingkar yang digagas pemkot dan pembangunan jalan tol tengah kota yang diusulkan pemprov bersama pusat paling tidak memberi keseimbangan antara kebutuhan pembangunan jalan dengan volume pertumbuhan kendaraan di Surabaya.
Keberadaan jalan lingkar dan jalan tol tengah kota Surabaya nantinya akan menjadi pilihan publik pengguna jalan. Jika menginginkan bebas dari beban biaya jalan tol, pilihannya adalah melewati jalan lingkar sesuai rute terdekat ke tempat tujuan.
Namun, bagi pengguna jalan jika menuju ke tempat tujuannya butuh akses jalan tol tengah kota, maka konsekuensi logisnya wajib menanggung beban biaya tambahan, yaitu membayar jasa jalan tol. Keberadaan akses jalan, baik jalan lingkar maupun jalan tol tengah kota Surabaya, keduanya akan menguntungkan publik, bukan menguntungkan orang-per orang atau golongan tertentu.
Kisruh antara pemprov Jatim dan pemkot Surabaya ini jangan sampai menjadi bukti susahnya kita membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kisruh ini sebenarnya merupakan tarik ulur yang lebih bersifat ekonomis yang biasanya mudah dicapai kompromi. Semoga.n
Editor : jps