GRESIK - Surya- Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) DPRD Gresik berencana mengajukan hak interpelasi ke Bupati Gresik. Pengajuan itu, dilakukan karena kedua fraksi itu menilai mutasi yang digelar bupati pada 19 November lalu banyak kesalahan prosedur administratif.
Ketua FKB Chumaidi Maun mengatakan, interpelasi yang diajukan terkait keputusan bupati tentang mutasi PNS. Di antaranya penunjukan dan penempatan PNS, serta pengangkatan pejabat eselon III dan IV. ”Dasar apa yang dijadikan acuan untuk mutasi, apakah penyegaran atau hukuman. Jika penyegaran, mengapa banyak pejabat potensial justru dikotak,” ujar Chumaidi Maun.
Sebaliknya, lanjutnya, pejabat yang belum memenuhi eselon justru dinaikkan. Bahkan ada juga, guru yang mendadak menjadi kepala UPT pendidikan tanpa pernah menjadi kepala sekolah.
FKB menduga, mutasi pejabat tidak prosedural dan tidak objektif karena tidak mengacu ketentuan UU No 8/ 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian yang diubah menjadi UU no 43/1999.
Moch Syafi AM, dari FKB menyebutkan, pihaknya sebagai pengusul hak interpelasi menargetkan minimal tujuh anggota DPRD untuk mengajukan hak bertanya kepada bupati melalui pimpinan DPRD. ”FKB saja anggotanya 10 orang, sebenarnya sudah memenuhi kuorum. Namun, kami akan menggalang suara anggota dari fraksi lainnya,” ujarnya.
Ketua Fraksi Demokrat, Edi Santoso meyebutkan, pihaknya akan mengikuti saja jika wacana interpelasi benar-benar diajukan. Saat ini pihaknya masih mengkaji usulan dari FKB tersebut.
Sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Gresik, Saputro menegaskan, mutasi 19 November lalu sudah sesuai mekanisme. Soal adanya pejabat eselon II yang belum mendapat rekomendasi dari gubernur, Saputro membantah. Menurutnya, semua rekomendasi sudah disetujui Gubernur.nsan
Editor : jps